DPR: Larangan mudik untuk keselamatan bersama

25 April 2021 18:05 WIB
DPR: Larangan mudik untuk keselamatan bersama
Sejumlah calon penumpang bis antar kota antar provinsi melintas di Terminal Pakupatan Serang, Banten, Jumat (23/4/2021). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.

keselamatan semua harus kita jaga bersama dengan membutuhkan ikhtiar secara bersama-sama untuk Covid-19 segera diselesaikan

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syarief Abdullah Alkadrie menyatakan kebijakan larangan mudik yang  ditetapkan pemerintah untuk keselamatan bersama sehingga selayaknya dapat dipatuhi  masyarakat di Tanah Air.

"Larangan mudik semata-mata demi kepentingan serta keselamatan bersama termasuk keluarga, sanak saudara dan teman atau sahabat," kata Syarief Abdullah Alkadrie dalam rilis di Jakarta, Minggu.

Syarief menuturkan, dirinya selaku wakil rakyat memahami keinginan masyarakat untuk berkumpul dan berkeinginan mudik yang selama ini telah menjadi tradisi rakyat Indonesia.

Namun, lanjutnya, juga wajib disadari bahwa tak seorang pun ingin terkena musibah COVID-19.

"Maka, tentu keselamatan semua harus kita jaga bersama dengan membutuhkan ikhtiar secara bersama-sama untuk Covid-19 segera diselesaikan agar kita dapat kembali beraktivitas normal," katanya.

Ia mengutarakan harapannya agar seluruh pihak dapat berpikir secara jernih untuk menekan terlebih dulu keinginan individu dengan mematuhi larangan mudik tersebut.

Syarief juga mendorong pemerintah memberikan solusi konkret dengan memfasilitasi fasilitas Wi-Fi gratis yang merata di seluruh daerah untuk mudik "virtual" melalui daring.


Baca juga: Transportasi Indonesia dukung pengetatan mudik Lebaran 2021

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan siap menerapkan pengendalian transportasi pada masa sebelum, selama, dan sesudah peniadaan mudik berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

"Seperti yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, pelarangan mudik disebabkan adanya pembelajaran dari serangkaian libur panjang pada 2020 dan 2021 yang mengakibatkan lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia. Selain itu, kita harus waspada dengan lonjakan kasus di negara lain setelah sebelumnya kasusnya melandai. Dengan adanya SE Satgas No 13, kami menindaklanjuti dengan melakukan pengendalian transportasi pada sebelum, selama, dan sesudah masa pelarangan mudik 2021," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

Adita mengatakan pada periode sebelum dan sesudah pelarangan mudik, Kementerian Perhubungan telah melakukan pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.


Baca juga: Pakar: Pemda harus berani bilang tidak mau menerima pemudik

Sesuai yang disampaikan oleh Satgas COVID-19, pengetatan syarat perjalanan ini ditujukan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan kasus penularan antar daerah pada masa sebelum dan sesudah pelarangan mudik. Sementara pelarangan mudik tetap berlangsung pada 6-17 Mei 2021.

Menurut dia, pengetatan yang dilakukan yaitu dengan mempersingkat masa berlaku tes COVID-19. Para pelaku perjalanan udara, laut dan kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT PCR/rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan stasiun sebelum keberangkatan.

Sementara, untuk para pelaku perjalanan darat baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan tes dan dimungkinkan dilakukan tes acak di terminal, rest area atau di titik penyekatan.

"Pengendalian ini ditujukan untuk turut mendukung upaya mencegah lonjakan kasus COVID-19 seperti yang sempat terjadi pascalibur panjang beberapa bulan terakhir," katanya.


Baca juga: Anggota DPR: Pengetatan pulang kampung tepat, masyarakat harus patuh

Baca juga: Gubernur Jawa Tengah minta para santri tidak mudik Lebaran

Baca juga: Anggota DPR: Berikan pemahaman tepat ke masyarakat soal larangan mudik

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2021