Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon, memberi peningkatan kepastian perlindungan pohon di Jakarta.Masyarakat diberikan ruang untuk berperan
Hal itu, kata Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati, di Jakarta, Minggu, karena peraturan ini telah melalui perencanaan yang matang dan kolaboratif bersama World Resource Institute (WRI) Indonesia serta dalam pelaksanaannya dibuka masukan dari masyarakat Jakarta dan organisasi-organisasi masyarakat sipil.
"Masyarakat diberikan ruang untuk berperan dalam pengelolaan dan perlindungan pohon, seperti penyediaan lokasi tanam, penyediaan pohon, pemeliharaan pohon, pendataan pohon, memberikan informasi terkait kondisi pohon rawan tumbang, pendidikan dan penelitian," kata Suzi.
Selain itu, lanjutnya, diberikan juga kemudahan yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam penyelesaian pohon rawan tumbang dan pohon tumbang.
Kemudian, melalui penyusunan basis data pohon berbasis sistem informasi spasial, masyarakat juga akan mendapatkan kepastian terkait keberadaan pohon serta manfaat keberadaan pohon, memberi kepastian hukum terhadap pengelolaan dan perlindungan pohon di DKI Jakarta, memperjelas penyelenggaraan perizinan pohon, memberikan jaminan bagi korban pohon tumbang dan memberikan kepastian pelanggaran penebangan pohon secara ilegal.
Baca juga: DKI telah tanam 70.880 pohon tambahan sejak 2019
"Kebijakan ini akan memberikan perlindungan lebih pada penebangan pohon. Melalui skema baru, terdapat syarat yang diperketat terhadap pohon yang dapat ditebang, seperti pohon yang tua atau sakit dan penebangan hanya dapat dilakukan jika pohon pengganti dengan jumlah yang lebih banyak telah selesai ditanam dan berkondisi sehat," tutur Suzi.
Sementara itu, Direktur WRI Indonesia Nirarta Samadhi menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini yang merupakan langkah adaptasi untuk menghadapi perubahan dan krisis iklim, termasuk di dalamnya target penanaman 200.000 pohon baru di Jakarta yang diharapkan rampung pada 2022.
"Penggunaan basis data pohon akan sangat membantu kegiatan pengelolaan dan manajemen pohon sebagai aset ekologis yang sangat penting dalam menghadapi krisis iklim. Selain itu, akan ada sistem informasi berbasis spasial yang dapat memonitor kondisi, sehingga dapat diputuskan langkah lebih lanjut untuk mengatasi kondisi tertentu," ucap Nirata.
Ke depannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mendorong segenap lapisan masyarakat untuk mendukung kebijakan ini agar DKI Jakarta menjadi semakin hijau dan semakin ramah bagi warganya.
Direktur Kota Kita, Ahmad Rifai, menganggap bahwa langkah Pemprov DKI Jakarta sudah tepat, sebab paradigma yang melihat kota sebagai kesatuan antara manusia, alam, dan lingkungan terbangun sangatlah penting dalam upaya mengatasi dampak krisis iklim.
Baca juga: Mobil tertimpa pohon tumbang bisa diajukan klaim asuransi
"Kesinambungan antara tiga komponen tersebut di kota dapat dilihat dari peran pohon, yang memiliki fungsi ekologis dalam hal penanganan polusi dan habitat biodiversitas, sekaligus fungsi sosial sebagai ruang hijau bagi interaksi manusia," katanya.
Atas dasar itu, tambah Rifai, maka upaya pengelolaan dan perlindungan pohon menjadi sebuah langkah penting dan masyarakat harus dilibatkan secara aktif dalam upaya perlindungan pohon bersama pemerintah.
Sebelumnya, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan juga telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengendalian Dampak Bencana Iklim.
Ingub berisi tentang enam aksi mitigasi perubahan iklim yaitu:
1. Pengurangan emisi karbon pada sektor konstruksi: penerapan bangunan gedung hijau dan efisiensi penggunaan energi pada bangunan gedung;
2. Penggunaan lampu hemat energi pada ruas jalan arteri, ruas jalan permukiman dan penggunaan PLTS rooftop;
3. Pengurangan emisi karbon dari sumber bergerak: peralihan ke moda transportasi umum dan moda transportasi rendah emisi;
4. Pengurangan emisi karbon dari sektor pengolahan limbah cair dan padat: pengurangan produksi sampah dari sumbernya;
5. Pengurangan emisi karbon: penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) dan penanaman tanaman yang mampu menyerap emisi karbon lebih optimal;
6. Pengurangan emisi karbon dari sumber tidak bergerak atau sektor industri: mengkaji penerapan penggunaan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan.
Baca juga: Sudin Pertamanan Jakarta Timur evakuasi 57 pohon tumbang
Serta lima aksi adaptasi perubahan iklim dan pengurangan risiko bencana iklim di Provinsi DKI Jakarta sebagai berikut:
1. Aksi dan edukasi tanggap bencana perubahan iklim;
2. Optimalisasi pemanfaatan dan pemanenan air hujan dan penanganan banjir terintegrasi;
3. Penguatan sistem ketahanan pangan;
4. Perlindungan kawasan pesisir dan Kepulauan Seribu;
5. Proteksi sosial (Social protection) untuk masyarakat rentan melalui peningkatan kapasitas, mendorong UMKM, meningkatkan layanan kesehatan dan menyediakan kemudahan akses menuju fasilitas publik.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021