• Beranda
  • Berita
  • Pontianak berikan bantuan uang transportasi kepada guru mengaji

Pontianak berikan bantuan uang transportasi kepada guru mengaji

26 April 2021 12:31 WIB
Pontianak berikan bantuan uang transportasi kepada guru mengaji
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, saat memberikan bantuan uang transportasi kepada guru ngaji tradisional, petugas fardhu kifayah dan petugas Posyandu, Senin (26/4/2021). ANTARA/HO-Pemkot Pontianak/am.
Pemerintah Kota Pontianak di Provinsi Kalimantan Barat memberikan bantuan uang transportasi kepada guru mengaji, petugas fardhu kifayah--petugas yang mengurus dan memakamkan jenazah warga Muslim--, dan petugas posyandu.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono pada Senin secara simbolis menyerahkan bantuan tersebut kepada perwakilan penerima di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota Pontianak.

"Bantuan uang transportasi ini sebagai bentuk penghargaan kami kepada mereka-mereka yang mengabdikan dirinya dalam menjalankan tugas sosial kepada masyarakat," katanya. 

Edi mengatakan, pemerintah kota memberikan bantuan uang transportasi kepada 240 petugas fardhu kifayah, 330 guru mengaji, dan 330 petugas posyandu.

Nilai bantuan uang transportasi untuk guru mengaji dan petugas fardhu kifayah Rp1,8 juta per orang per tahun sedangkan bantuan uang transportasi untuk petugas posyandu Rp3 juta per orang per tahun.

Edi mengatakan bahwa pemerintah kota berencana menyelaraskan program bantuan bagi guru mengaji, petugas fardhu kifayah, dan petugas posyandu dengan program Baznas Kota Pontianak.

Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Pontianak Yusnaldi mengatakan bahwa pemberian bantuan uang transportasi merupakan bagian dari penghargaan pemerintah kota kepada mereka yang melaksanakan tugas sosial.

"Bantuan ini bersumber dari APBD Kota Pontianak tahun 2021," katanya, menambahkan, "Semoga bantuan transportasi ini bermanfaat."
 
Baca juga:
Sulawesi Selatan salurkan insentif untuk 2.500 guru mengaji
Para dai sebarkan ribuan paket sembako bagi marbot dan guru mengaji

Pewarta: Andilala
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2021