• Beranda
  • Berita
  • Penjaga pintu rel yang bunuh rekannya terdesak kebutuhan ekonomi

Penjaga pintu rel yang bunuh rekannya terdesak kebutuhan ekonomi

26 April 2021 18:00 WIB
Penjaga pintu rel yang bunuh rekannya terdesak kebutuhan ekonomi
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo merilis kasus pembunuhan di Jakarta Barat, Senin (26/4/2021). (ANTARA/Anisyah Rahmawati)
Tersangka penjaga rel kereta api berinisal AG (40) yang ditangkap polisi karena membunuh rekan kerjanya mengaku terdesak kebutuhan ekonomi keluarga.

"Pelaku merasa terdesak setelah istri menanyakan penghasilan dan THR (tunjangan hari raya) untuk memenuhi kebutuhan Lebaran," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo di Jakarta, Senin.

Pelaku bersama korban AA biasanya menjaga di perlintasan kereta api Jalan Bandengan Utara, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.

AG dan korban biasanya bertugas membantu sepeda motor yang akan menyeberang perlintasan kereta api. Untuk itu imbalan yang mereka dapatkan dibagi berdua.

Namun dalam dua tahun terakhir ini menurut pengakuan AG penghasilan dari menjaga perlintasan kereta api ini dipotong oleh korban dengan besaran Rp5.000 sampai Rp10.000.

Ditambah AG tengah membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan keluarga istri dan tiga anaknya membuat yang bersangkutan gelap mata. "Sehingga terjadi peristiwa penusukan yang membuat korban AA meninggal dunia," ungkap Ady.

Baca juga: Polisi ringkus pelaku pembunuhan di Petojo
Baca juga: Penjaga pintu rel KA di Jakbar tusuk rekan karena berselisih soal uang


Pelaku sempat melarikan diri dan setelah empat hari kemudian berhasil di tangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tambora yang dipimpin oleh AKP Suparmin. Pelaku mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut.

"Sebenarnya sih tidak ada masalah, saya sama Andre (korban) sudah seperti keluarga sendiri pak, saya juga bingung kenapa saya seperti ini," ujar pelaku menjawab pertanyaan polisi.

Adapun atas perbuatannya tersangka bakal dijerat dengan pasal 338 KUHP terkait pembunuhan dan 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pewarta: Anisyah Rahmawati/Ganet Dirgantara
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021