“Sampai dengan saat ini kalau boleh kami katakan, KBI sudah siap 100 persen sebagai Lembaga Kliring. Hal tersebut dilihat baik dari sisi permodalan maupun infrastrukturnya. Terkait peran sebagai Lembaga Kliring, peran KBI meliputi penyelesaian keuangan, fungsi delivery versus payment, dan pengawasan integritas keuangan, fungsi suspend, rekomendasi sistem dan anggota," kata Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia/KBI Fajar Wibhiyadi dalam keterangan pers di Jakarta, Senin.
Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan tersebut diterbitkan dan mulai berlaku pada 17 Desember 2020.
Baca juga: IMF: Ada potensi dan risiko dalam mata uang digital
Fajar Wibhiyadi mengatakan dengan hadirnya Bursa Kripto di Indonesia, tentunya ini merupakan hal positif terkait ekosistem investasi, karena masyarakat atau investor akan memiliki banyak pilihan dalam menentukan arah investasinya.
Namun demikian, sebagai Lembaga Kliring, KBI tentunya juga akan melakukan edukasi kepada masyarakat terkait investasi ini, karena bagaimanapun sebuah investasi selalu memiliki risiko, dan terkait risiko ini masyarakat juga harus memahami dengan baik.
Terkait ekosistem investasi di aset kripto, selangkah lagi masyarakat Indonesia akan mendapatkan kemudahan serta keamanan dalam berinvestasi karena secara kelembagaan, perdagangan aset kripto di Indonesia sudah dibilang lengkap.
Baca juga: Polri tangkap enam tersangka investasi bodong kripto EDCCash
Mulai dari bursanya yaitu di Digital Future Exchange (DFX), para pedagang aset kripto, serta PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) sebagai Lembaga Kliring juga sudah siap. Perdagangan Aset Kripto melalui Bursa tinggal menunggu persetujuan dari otoritas yaitu Bappepti.
Terkait Aset Kripto, saat ini di Indonesia terdapat 229 Aset Kripto yang boleh diperdagangkan. Sementara diseluruh dunia, terdapat 8.472 aset kripto yang beredar. Aset Kripto sendiri adalah komoditas tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak ketiga.
CEO Indodax Oscar Dharmawan mengatakan pihaknya mendukung penuh terkait rencana dan aturan tentang bursa kripto, karena ini sejalan dengan visi dari Indodax yaitu memajukan ekosistem kripto di Indonesia.
Kehadiran Bursa Kripto tentunya akan memberikan perlindungan kepada masyarakat investor, karena dalam ekosistem itu akan ada lembaga kliring, yang tentunya akan memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.
Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021