• Beranda
  • Berita
  • PUPR jalankan PEN dengan reformasi regulasi perizinan jasa konstruksi

PUPR jalankan PEN dengan reformasi regulasi perizinan jasa konstruksi

26 April 2021 21:49 WIB
PUPR jalankan PEN dengan reformasi regulasi perizinan jasa konstruksi
Logo Kementerian PUPR. ANTARA/www.perumahan.pu.go.id

Industri konstruksi dipercaya mampu mendongkrak pemulihan ekonomi nasional

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR melakukan strategi pemulihan ekonomi nasional (PEN) dengan mereformasi regulasi pada bidang perizinan jasa konstruksi.

“Inilah yang melatarbelakangi dibentuknya Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang bertujuan memberikan dampak positif melalui reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi. Melalui upaya-upaya tersebut, diharapkan akan memberikan kemudahan usaha dan meningkatkan investasi yang masuk ke dalam negeri," ujar Plt. Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Trisasongko Widianto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Plt. Direktur Jenderal Bina Konstruksi itu menambahkan, bahwa dengan adanya transformasi dan kemudahan berusaha diharapkan meningkatkan investasi dalam negeri. Terutama dengan melakukan simplifikasi dan harmonisasi regulasi dan perizinan berusaha untuk menghindari terjadinya penyimpangan dalam perizinan berusaha, memberikan kepastian hukum, dan kemudahan bagi pelaku usaha.

Industri konstruksi dipercaya mampu mendongkrak pemulihan ekonomi nasional (PEN) terutama dalam situasi pasca pandemi COVID-19 saat ini.
Baca juga: Menteri PUPR: 1.900 paket mulai proses lelang, guna pemulihan ekonomi

Terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di akhir tahun 2020 dan dilanjutkan dengan terbitnya Peraturan Pelaksanaan pada tanggal 2 Februari 2021 terdiri atas lima peraturan pelaksanaan terkait bidang PUPR yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas LPJK.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Dewi Chomistriana mengatakan bahwa peran pemerintah daerah tidak hilang, Pemerintah Daerah baik Pemprov/Kota/Kabupaten berperan sebagai pengawas.

"Apabila ada badan usaha atau tenaga kerja konstruksi yang tidak bekerja sesuai dengan Undang-Undang atau peraturan yang berlaku berhak mengajukan penilaian atau merekomendasikan pencabutan izin berusaha," kata Dewi.
Baca juga: Menteri Basuki minta KPK awasi pengadaan barang dan jasa di PUPR

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi terdapat beberapa substansi pengaturan kemudahan perizinan berusaha melalui penghapusan izin usaha jasa konstruksi (IUJK) dan pengajuan perizinan berusaha, meliputi Sertifikasi Badan Usaha (SBU), Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi), dan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui satu pintu Online Single Submission (OSS).

Kemudian penguatan peran serta masyarakat jasa konstruksi dilakukan melalui akreditasi asosiasi, pembetukan lembaga sertifikasi, dan keterwakilan masyarakat jasa konstruksi dalam unsur pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), pemberdayaan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kerja Konstruksi (LPPK) Nasional.

Kemudian penerapan konstruksi berkelanjutan, penerapan SMKK, dan pemenuhan Standar K4 dalam mewujudkan infrastruktur yang berkualitas, dan penguatan rantai pasok konstruksi dalam negeri.

Ke depannya, seluruh peraturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja terkait jasa konstruksi akan disusun dalam bentuk Peraturan Menteri PUPR, yang pelaksanaannya memerlukan sinergi, kolaborasi dan peran aktif antara pemerintah Daerah baik di tingkat Provinsi/Kota/ Kabupaten.

Hal tersebut agar tujuan dari kebijakan UU Cipta Kerja dapat terimplementasikan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Baca juga: Legislator: BUMN Karya baik jalankan tugas jasa konstruksi

Pewarta: Aji Cakti
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2021