Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana berharap masyarakat dapat mengerti atas kebijakan pemerintah daerah ini untuk meniadakan pelaksanaan Shalat Idul Fitri (Id) 1442 Hijriah secara berjamaah di masjid ataupun di lapangan terbuka.Shalat Idul Fitri di lapangan terbuka dan masjid ditiadakan dahulu
"Shalat Idul Fitri di lapangan terbuka dan masjid ditiadakan dahulu, guna mencegah kerumunan yang berpotensi terjadinya penularan COVID-19," kata Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, di Bandarlampung, Selasa.
Ia menuturkan bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan kesepakatan bersama antara Gubernur Lampung dan 15 kepala daerah se-Provinsi Lampung serta Rektor Universitas Islam Negeri Raden Intan dan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung.
"Oleh karena itu masyarakat diminta melakukan Shalat Idul Fitri di rumahnya masing-masing," kata dia lagi.
Wali Kota Bandarlampung itu pun berharap masyarakat dapat mengerti dan memahami keputusan yang diambil ini, guna melindungi mereka dari paparan COVID-19,
Apalagi, lanjut dia, Pemkot Bandarlampung selama ini tidak pernah melarang siapa pun melakukan aktivitasnya di masa pandemi, namun tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.
"Saya harap ini jangan disalahartikan kalau kami membatasi karena kalau situasinya membaik sudah pasti hal ini tidak akan dilarang. Masalah ibadah saya kira Tuhan Maha Tahu," kata dia pula.
Ia pun meminta ikut bersama-sama membantu Pemerintah Kota Bandarlampung untuk memutus mata rantai COVID-19 di kota ini, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Ayo kita bersama-sama menuju zona hijau, masyarakat harus disiplin lagi terapkan prokesnya agar kita cepat masuk zona hijau," kata dia lagi.
Baca juga: Satgas COVID-19 Kota Bandarlampung tertibkan kerumunan di bank
Baca juga: Pemkot Bandarlampung imbau pelaku usaha ketat terapkan prokes
Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021