Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebutkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang akan mempermudah pengaturan penataan ruang di daerah.Jangka waktu penyusunan dan penetapan RTRW dibatasi paling lama 18 bulan terhitung sejak pelaksanaan penyusunan RTRW
"Salah satu poin penting dalam PP Nomor 21 Tahun 2021 adalah penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha dengan tetap menjaga kualitas penataan ruang. Tata ruang harus menjadi makrifat bagi perizinan pemanfaatan ruang, produk tata ruang ini harus dijaga kualitasnya," kata Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan bahwa terobosan penetapan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) pada PP No 21 Tahun 2021 dalam Pasal 60 hingga 84 yaitu jangka waktu penyusunan dan penetapan RTRW dibatasi paling lama 18 bulan terhitung sejak pelaksanaan penyusunan RTRW.
Khusus RTRW kabupaten/kota, evaluasi rancangan perda RTRW sebelum penetapan yang sebelumnya dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sekarang dilakukan gubernur.
Baca juga: Empat PP turunan UUCK bidang tata ruang kuatkan hukum dan hak tanah
Abdul mengatakan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) digunakan sebagai penilaian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang dan sebagai dasar administrasi pertanahan.
Selain itu, KKPR juga diberikan sebagai kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usaha dengan rencana detail tata ruang (RDTR) melalui ketentuan.
"Namun, disadari karena daerah banyak yang belum mempunyai RDTR maka dibuka peluang kawasan-kawasan yang belum ada RDTR, kita menggunakan yang namanya persetujuan KKPR. Persetujuan ini diterbitkan dengan menilai seluruh tata ruang yang ada," kata Abdul.
Kementerian ATR/BPN bersama perangkat pemerintah daerah berupaya untuk melaksanakan percepatan pembentukan RDTR untuk membangun penataan ruang yang adil di setiap daerah kabupaten/kota.
"Kami sudah menyurati seluruh bupati, walikota untuk membangun database, kenapa dilakukan, karena kalau ini sudah disiapkan nanti kami siapkan aplikasinya," kata Abdul.
Pembahasan rancangan perda RTRW kali ini ditujukan kepada tiga kabupaten/kota yaitu Kota Bandar Lampung, Kabupaten Purworejo, dan Kabupaten Konawe.
Baca juga: PLN - Kementerian ATR/BPN amankan 1.358 persil aset tanah di Sultra
Baca juga: Menteri ATR/BPN: Sertifikat elektronik masih uji coba
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021