• Beranda
  • Berita
  • Jakarta Timur lakukan antisipasi cegah klaster COVID-19 perkantoran

Jakarta Timur lakukan antisipasi cegah klaster COVID-19 perkantoran

27 April 2021 13:22 WIB
Jakarta Timur lakukan antisipasi cegah klaster COVID-19 perkantoran
Dua petugas dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta (kanan) menginspeksi mendadak perkantoran yang beroperasi meski ada karyawannya positif COVID-19 di Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2020). Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020, perkantoran wajib melakukan penghentian sementara aktivitas paling sedikit 3 x 24 jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar virus corona. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

menghindari kegiatan-kegiatan yang melibatkan jumlah karyawan yang banyak

Pemerintah Kota Jakarta Timur melakukan sejumlah langkah antisipasi guna mencegah munculnya klaster baru COVID-19 di perkantoran.

Wali Kota Jakarta Timur Muhammad Anwar mengatakan pihaknya telah menyiapkan langkah antisipasi, salah satunya dengan mengimbau kepada perkantoran untuk tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang seperti buka puasa bersama.

"Antisipasi lonjakan kasus COVID-19 di perkantoran dengan menghindari kegiatan-kegiatan yang melibatkan jumlah karyawan yang banyak, misalnya buka puasa bersama dan selanjutnya nanti halal bihalal," kata M. Anwar saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa.

M. Anwar juga mengingatkan kepada perkantoran untuk membatasi jumlah karyawan yang ada dalam setiap ruangan hanya 50 persen dari kapasitas agar tidak terjadi penularan.

Baca juga: Peningkatan kasus klaster perkantoran di DKI Jakarta harus diteliti

"Selanjutnya memberlakukan sistem kerja dari rumah (WFH)," ujarnya.

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta meminta masyarakat untuk mewaspadai klaster COVID-19 di perkantoran. Selama April ini, jumlah pekerja yang terpapar COVID-19 dari klaster perkantoran meningkat.

Jumlah kasus aktif dari klaster perkantoran mencapai 425 kasus dari 177 perkantoran yang tercatat dalam periode 12-18 April 2021. Padahal pekan sebelumnya, pada 5-11 April 2021, hanya terdapat 157 kasus positif COVID-19 di 78 perkantoran.

Bahkan sebagian besar kasus konfirmasi COVID-19 di klaster perkantoran terjadi pada karyawan kantor yang sudah menerima vaksinasi COVID-19.

Baca juga: Mewaspadai klaster perkantoran

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021