Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial mengenai beberapa bukti yang telah ditemukan terkait kasus dugaan suap lelang atau mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai Tahun 2019.....dikonfirmasi antara lain terkait dengan beberapa bukti yang ditemukan
KPK memeriksa M Syahrial, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, dalam penyidikan kasus di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara tersebut.
"Yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan beberapa bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan di beberapa tempat di Kota Tanjungbalai," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, tim Penyidik KPK juga telah memeriksa tiga saksi di Polres Tanjungbalai, Sabtu (24/4), yaitu Asmui Rasyid berprofesi mengurus rumah tangga, Ahmad Suangkupon selaku pegawai negeri sipil (PNS), dan karyawan swasta Ivo Arzia Isma.
"Asmui Rasyid dan Ahmad Suangkupon didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pelaksanaan lelang jabatan yang dilaksanakan di Pemkot Tanjung Balai," ujar Ali.
Sedangkan saksi Ivo didalami pengetahuannya dugaan aliran sejumlah uang kepada pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut.
Selain itu, Ali juga menyampaikan dua saksi yang tidak menghadiri panggilan penyidik, Sabtu (24/4), yaitu Asisten III/Plt Kepala BPKAD Kota Tanjungbalai Muhammad Arif Batubara dan Sri Silvisa Novita selaku istri dari M Syahrial.
Sebelumnya diinformasikan, tim KPK menggeledah rumah pribadi M Syahrial di Jalan Sri Wijaya, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Selasa (20/4). Selanjutnya, tim KPK juga bergerak menuju Balai Kota Tanjungbalai, di Kilometer 6, Jalan Sudirman daerah setempat untuk menggeledah ruang kerja M Syahrial.
KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Dengan adanya proses penyidikan maka KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Adapun, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini.
Kendati demikian, KPK telah mengumumkan dan menetapkan Syahrial bersama penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.
Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut, dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia/swasta atau teman dari Stepanus. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.
Baca juga: Dewas KPK pastikan proses dugaan pelanggaran etik penyidik Stepanus
Baca juga: KPK dalami penggunaan rekening milik pihak lain oleh penyidik Stepanus
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021