• Beranda
  • Berita
  • Dewas KPK kumpulkan fakta dugaan pelanggaran etik penyidik Stepanus

Dewas KPK kumpulkan fakta dugaan pelanggaran etik penyidik Stepanus

27 April 2021 20:24 WIB
Dewas KPK kumpulkan fakta dugaan pelanggaran etik penyidik Stepanus
Arsip-Tersangka Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/4/2021). Stepanus Robin Pattuju diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. ANTARA/Rivan Awal Lingga/wsj.

Minggu ini akan dilanjutkan dengan memulai pemeriksaan-pemeriksaan

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mulai mengumpulkan fakta-fakta atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan penyidik KPK dari Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP).

Stepanus bersama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021.

"Dewas juga sejak terungkap minggu lalu tentang kasus penyidik tersebut, sudah bekerja mengumpulkan fakta tentang pelanggaran etiknya," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa.

Ia pun mengatakan pada pekan ini akan dimulai proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik tersebut.

"Minggu ini akan dilanjutkan dengan memulai pemeriksaan-pemeriksaan," ujar Tumpak.

Namun, ia tidak merinci lebih lanjut tanggal pasti penyidik Stepanus akan diperiksa.

"Tidak perlulah kapan perdana pemeriksaan akan dilakukan, disampaikan. Yang penting, kami Dewas tahu wewenang dan tugas kami," katanya pula.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri telah menyampaikan lembaganya juga melaporkan Stepanus kepada Dewas KPK.

"Selain penanganan tindak pidana tersebut, KPK juga akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 bahwa pelanggaran kode etik dilakukan pemeriksaan penyelesaian oleh Dewan Pengawas KPK," ujar Firli saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4) malam.

Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan M Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.

Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia/swasta atau teman dari Stepanus. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.
Baca juga: Dewas KPK pastikan proses dugaan pelanggaran etik penyidik Stepanus
Baca juga: KPK dalami penggunaan rekening milik pihak lain oleh penyidik Stepanus

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021