Selama periode pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021, pelayanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Jakarta, hanya ada di Terminal Pulogebang dan Kalideres.di dua terminal tersebut dilakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan dalam melakukan perjalanan saat periode pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021
"Pada periode pelarangan mudik, ada dua terminal AKAP yang dibuka yakni Pulogebang dan Kalideres, sementara lainnya (Kampung Rambutan dan Tanjung Priok) tutup," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Selasa.
Baca juga: Riza: Penutupan terminal bus AKAP untuk kurangi mobilitas warga
Kebijakan ini, lanjut Syafrin, adalah hasil koordinasi terakhir bersama Kementerian Perhubungan yang merubah dari sebelumnya di mana hanya terminal Pulogebang yang direncanakan beroperasi saat periode pelarangan mudik.
"Hasil koordinasi terakhir dengan Kementerian Perhubungan bahwa pergerakan untuk ke wilayah barat itu juga perlu difasilitasi sehingga letak terminal yang ideal ada di Kalideres, kemudian di sisi timur Jakarta ada di Pulogebang," ujarnya.
Meski beroperasi, Syafrin mengatakan bahwa di dua terminal tersebut dilakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan dalam melakukan perjalanan saat periode pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021 yakni surat hasil tes negatif COVID-19 yang berlaku 1x24 jam dan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Baca juga: DKI tutup seluruh terminal bus AKAP selama larangan mudik
"Begitu masyarakat akan berangkat naik bus, salah satu yang diminta adalah juga surat (SIKM) dari kelurahan. Tentu kami juga menerapkan prinsip teknologi di sini, di mana permohonan itu bisa melalui Jak Evo juga nanti," ucap Syafrin.
Pada periode larangan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021, selain diharuskan membawa surat sehat, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga menegaskan Jakarta memberlakukan penerapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Dalam pelaksanaan SIKM ini, Pemprov DKI Jakarta berpedoman pada adendum Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Dalam surat edaran tersebut membagi menjadi empat kriteria pelaku perjalanan yang diperbolehkan keluar masuk Jakarta selama periode larangan mudik dengan mengurus SIKM dari kelurahan atau desa atau tempat dia bekerja.
Baca juga: GeNose bakal disediakan di Terminal Pasar Minggu Jakarta Selatan
Empat kriteria masyarakat yang boleh keluar masuk Jakarta dan wilayah algomerasinya yakni Bodetabek adalah:
1. Pegawai instansi pemerintahan/aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
2. Pegawai swasta dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
3. Pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
4. Masyarakat umum nonpekerja melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
SIKM ini bagi pelaku perjalanan bisa diajukan apabila bagi PNS dan karyawan swasta melakukan perjalanan dinas atau bisnis.
Sedangkan untuk masyarakat umum dengan pekerjaan informal bisa mengajukan SIKM untuk perjalanan kedukaan, atau menjenguk kerabat yang melahirkan atau alasan kesehatan lainnya.
"Misalnya suami kerja di Jabodetabek, istri tinggal di luar Jabodetabek, tentu itu diperbolehkan," kata Syafrin.
Masyarakat dengan pekerja informal bisa mengajukan SIKM di kelurahan atau terdekat dan berlaku untuk satu kali perjalanan saja.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021