"Kami dari Komisi Dakwah MUI Pusat menyimpulkan bahwa dari amatan kami terkait dakwah di negeri kita ini khususnya di media penyiaran, kami berkesimpulan bahwa standarisasi dai penting sekali dalam rangka meningkatkan kompetensi dai itu sendiri," kata Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat Ahmad Zubaidi dalam webinar yang dipantau dari Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan bahwa standarisasi penting dilakukan karena Kemenag banyak menemukan bahwa penceramah menyampaikan materi yang mengandung ujaran kebencian serta kerap menyinggung konflik atas nama agama.
Baca juga: Besaran zakat fitrah ditentukan oleh kebijakan tiap daerah
Nantinya wajib bagi para pendakwah untuk memiliki kualitas dalam hal penyampaian kalbu, muamalah, lisan, keilmuan, akhlak, hingga metodologi penyampaian dakwah, meski sebelumnya hal tersebut sempat menuai polemik.
Pentingnya standarisasi dai itu, kata dia, tidak lepas dari tantangan dakwah yang semakin besar, utamanya konten-konten dakwah yang beredar di media sosial. Terbukanya informasi ini tak sedikit membuat isi dakwahnya dipertanyakan kevalidannya.
"Maka kehadiran dai yang kompeten dan memenuhi standar minimal diperlukan untuk mencerahkan umat, khususnya terkait kompetensi kebangsaan. Bagaimanapun dai memiliki tugas untuk menjaga persatuan dan kesatuan serta keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MUI Pusat Buya Amirsyah Tambunan mengatakan informasi keagamaan di media sosial yang belum tentu benar dan bisa menyesatkan. Bahkan beberapa kalangan terjerumus ke jurang radikal atau ekstremisme karena tidak mampu menyerap pemahaman secara utuh.
"Karena itu, pemahaman Islam yang utuh dan komprehensif melalui standarisasi dai seperti ini diperlukan," katanya.
Baca juga: MUI: Awak KRI Nanggala-402 meninggal dalam keadaan syuhada
Baca juga: MUI: Ada potensi kerumunan, utamakan Shalat Idul Fitri di rumah
Baca juga: MUI: Patuhi larangan mudik agar kasus COVID-19 tidak melonjak
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021