• Beranda
  • Berita
  • Polisi tegaskan penangkapan Munarman terkait aksi terorisme

Polisi tegaskan penangkapan Munarman terkait aksi terorisme

27 April 2021 21:11 WIB
Polisi tegaskan penangkapan Munarman terkait aksi terorisme
Personel kepolisian bersenjata berjaga saat tim Densus 88 Antiteror melakukan penggeledahan di bekas markas Front Pembela Islam (FPI), Petamburan, Jakarta, Selasa (27/4/2021). Tim Densus 88 Antiteror menggeledah tempat tersebut pascapenangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman terkait kasus dugaan tidak pidana terorisme. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

Penangkapan saudara M terkait dengan dugaan aksi-aksi terorisme yang terjadi pada beberapa waktu yang lalu

Kepolisian menegaskan penangkapan pengacara Rizieq Shihab, Munarman dikediamannya Selasa sore terkait dugaan sejumlah aksi terorisme.

"Penangkapan saudara M terkait dengan dugaan aksi-aksi terorisme yang terjadi pada beberapa waktu yang lalu," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa.

Baca juga: Densus 88 temukan bahan baku peledak di bekas markas FPI

Ahmad mengatakan saat ini Munarman ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya untuk kemudian menjalani pemeriksaan intensif.

"Saat ini saudara M masih dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.

Munarman ditangkap Densus 88 pada Selasa (27/4) sekitar jam 15:30 di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Baca juga: Polisi: Munarman diperiksa di Polda Metro Jaya

Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Usai penangkapan terhadap Munarman, Tim Densus 88 juga melakukan penggeledahan di bekas kantor ormas terlarang FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca juga: Polri: Munarman terlibat baiat di tiga lokasi

Dalam penggeledahan tersebut tim menemukan bahan baku peledak TATP atau triacetone triperoxide, aseton, dan nitrat.
.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021