• Beranda
  • Berita
  • Mendikbud : Permendikbud kekerasan seksual segera diterbitkan

Mendikbud : Permendikbud kekerasan seksual segera diterbitkan

27 April 2021 22:14 WIB
Mendikbud : Permendikbud kekerasan seksual segera diterbitkan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim (ANTARA/Indriani)

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan Peraturan Mendikbud (Permendikbud) mengenai kekerasan seksual akan segera diterbitkan.

“Permendikbud ini akan segera terbit dalam waktu dekat. Buat kita momentum keberanian dalam mengeluarkan Permendikbud ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin. Kita punya tim di Kemendikbud yang khusus menangani isu ini dan juga mendorong penyelarasan dengan kementerian lain. Itu yang rumit dan membuat Permendikbud itu agak lama,” ujar Nadiem dalam acara “Ngobrol Intim Yang Muda, Yang Berjuang untuk Setara Bersama Mas Menteri” yang dipantau di Jakarta, Selasa.

Tantangan lainnya dalam penyusunan Permendikbud tersebut adalah banyaknya konsensus yang dibangun dengan instansi lain. Sehingga tidak terjadi konflik perundang-undangan, penyelarasan hukum, regulasi dan lainnya.

“Ini tidak mudah dan tujuannya agar peraturan satu dan lainnya tidak tumpang tindih,” terang dia.

Selain itu, Kemendikbud juga mengambil keberanian dengan melakukan kampanye publik terkait hal-hal yang dianggap masuk pada ranah abu-abu.

Misalnya komentar perundungan di media sosial maupun olok-olok bentuk tubuh. Selama itu hal seperti itu tidak masuk dalam kekerasan seksual tetapi masih berkaitan dan masih dalam satu spektrum.

“Ini yang bikin saya marah, kondisi itu saya lihat tidak hanya terjadi di perguruan tinggi tetapi juga di kantor pemerintah, instansi swasta, dan masyarakat. Sudah saat nya pemerintah mengambil peran dan mengedukasi bahwa yang selama ini abu-abu itu bukan abu-abu. Itu adalah tindakan amoral yang memberi ruang pada pihak-pihak tertentu untuk tidak menghormati hak sesama. Ini merupakan tantangan utama bagi kita,” terang Nadiem.

Untuk kekerasan seksual di perguruan tinggi maupun unit pendidikan lainnya, Kemendikbud akan membuat mekanisme pelaporan lalu melakukan checks and balance, partisipasi mahasiswa, penindakan, dan juga kampanye publik mengenai kekerasan seksual.***3***

Pewarta: Indriani
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2021