• Beranda
  • Berita
  • KPPBC Kudus sita 600.000 batang rokok ilegal diangkut truk tronton

KPPBC Kudus sita 600.000 batang rokok ilegal diangkut truk tronton

28 April 2021 11:16 WIB
KPPBC Kudus sita 600.000 batang rokok ilegal diangkut truk tronton
Pegawai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, mendampingi dua orang yang diduga terlibat pendistribusian rokok ilegal. (ANTARA/HO-Bea Cukai)
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, berhasil mengungkap pendistribusian 600.000 batang rokok ilegal dengan modus memanfaatkan truk tronton dengan menutupi rokok dengan barang-barang kebutuhan pokok dan makanan.
 
"Dari barang bukti yang disita, nilai barangnya sebesar Rp612 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp402,19 juta," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo di Kudus, Rabu.
 
Ia mengungkapkan penindakan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengangkutan rokok ilegal dengan truk tronton di pangkalan truk Desa Jati Wetan, Kabupaten Kudus.
 
Atas informasi tersebut Bea Cukai Kudus melakukan penyisiran di jalan Raya Kudus-Semarang dan menemukan truk sesuai ciri-ciri yang diinformasikan, Minggu (25/4).
 
Truk tersebut sedang berjalan di Jalan Raya Kudus-Semarang, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak dan Bea Cukai Kudus segera menghentikan truk untuk dilakukan pemeriksaan.
 
Hasil pemeriksaan didapati truk mengangkut rokok ilegal sebanyak 33 koli, jenis sigaret kretek mesin (SKM).
 
Rokok tersebut juga dilekati pita cukai palsu yang digunakan untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT).
 
Semua barang bukti baik berupa rokok ilegal maupun kendaraan pengangkut rokok tersebut dibawa petugas untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. 

Baca juga: Bea Cukai amankan 17 juta batang rokok ilegal di Muaro Jambi
Baca juga: BC Kepri tangkap kapal rokok ilegal

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021