"Travel gelap sudah puluhan kita tangkap. Lagi dikumpulkan, Jumat 'expose'" kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulis, Rabu.
Sambodo menyebutkan larangan mudik baru akan berlaku pada 6 Mei sampai 17 Mei 2021, meski demikian penangkapan terhadap puluhan mobil travel ini tidak terkait dengan larangan tersebut. "Travel gelap pelanggaran lalu lintas, tidak harus menunggu larangan mudik," tambahnya.
Dia menyebutkan penangkapan tersebut bertujuan memberikan efek jera kepada travel gelap yang masih nekat beroperasi. "Untuk memberikan efek jera kepada yang masih coba-coba," ujarnya.
Untuk menambah efek jera tersebut Ditlantas Polda Metro Jaya akan menahan kendaraan travel gelap itu hingga berakhirnya kebijakan larangan mudik. "Jadi di-'kandangin' sampe tanggal 17 Mei ya," katanya.
Sambodo mengatakan para pengemudi sopir gelap dikenakan Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman pidana maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Baca juga: Pengecekan saat larangan mudik di DKI dilakukan pada seluruh angkutan
Baca juga: Dishub DKI tetapkan 31 titik penyekatan saat pelarangan mudik
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021