Untuk mendalaminya, KPK pada hari Selasa (27/4) telah memeriksa Stepanus dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial (MS) dalam penyidikan kasus dugaan suap penyidik KPK untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan. Adapun keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa tersangka SRP dan MS masing-masing diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk berkas perkara para tersangka dimaksud.
Adapun yang dikonfirmasi, antara lain pendalaman terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima tersangka SRP, baik yang diberikan oleh tersangka MS maupun oleh pihak-pihak lain.
Baca juga: Penyidik KPK Stepanus akui sempat reset ponsel saat ditangkap
Selain Stepanus dan Syahrial, KPK juga telah menetapkan Maskur Husain (MH) selaku pengacara sebagai tersangka.
Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.
Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia/swasta atau teman dari Stepanus. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.
Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.
Uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.
Baca juga: Penyidik KPK sebut Wali Kota Tanjungbalai sempat ceritakan masalahnya
Selain itu, Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta, sedangkan Stepanus dari Oktober 2020 sampai April 2021 diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank milik Riefka sebesar Rp438 juta.
Atas perbuatan tersebut, Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021