PT Kimia Farma Tbk, melalui cucu usaha PT Kimia Farma Diagnostik, mendukung penuh langkah aparat hukum mengusut oknum petugas Kimia Farma Diagnostika Bandara Kualanamu, yang diduga menggunakan alat tes cepat antigen COVID-19 bekas.Apabila terbukti bersalah, maka oknum petugas layanan tes cepat tersebut akan diberikan tindakan tegas
Saat ini, PT Kimia Farma Diagnostik bersama aparat penegak hukum tengah melakukan investigasi kasus tersebut.
"Kita mendukung sepenuhnya investigasi yang dilakukan oleh pihak berwajib terhadap kasus tersebut. Tindakan yang dilakukan oleh oknum petugas layanan rapid test Kimia Farma Diagnostika tersebut sangat merugikan perusahaan dan sangat bertentangan dengan standard operating procedure (SOP) perusahaan serta merupakan pelanggaran sangat berat," ujar Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Adil Fadhilah Bulqini dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Menurut Adil, apabila terbukti bersalah, maka oknum petugas layanan tes cepat tersebut akan diberikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kimia Farma memiliki komitmen yang tinggi sebagai BUMN farmasi terkemuka yang telah berdiri sejak jaman Belanda, untuk memberikan layanan dan produk yang berkualitas serta terbaik, lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta terus melakukan evaluasi secara menyeluruh dan penguatan monitoring pelaksanaan SOP di lapangan sehingga hal tersebut tidak terulang kembali," katanya.
Layanan tes cepat COVID-19 di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, digerebek polisi, Selasa (27/4/2021), terkait dugaan pemalsuan proses tes cepat antigen.
Dari hasil penggerebekan, pihak kepolisian menangkap lima petugas tes cepat yang merupakan oknum karyawan Kimia Farma Diagnostika Bandara Kualanamu masing-masing berinisial RN, AD, AT, EK, dan EI.
Mereka diduga menggunakan alat tes usap bekas.
Baca juga: Layanan rapid test di Bandara Kualanamu digerebek polisi
Baca juga: Anak usaha Kimia Farma salurkan dana kemitraan dukung UKM mandiri
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021