"Dari awal kita mengalami pandemi kami sudah mengeluarkan, baik surat edaran maupun keputusan Menteri Ketenagakerjaan, yang mengatur bagaimana pencegahan COVID-19 di tempat kerja," kata menaker, ketika ditemui usai acara penganugerahan penghargaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) 2021 di Jakarta, Rabu.
Menaker Ida merujuk pada Surat Edaran Menaker RI Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 Tahun 2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha dalam Menghadapi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 di Perusahaan pada Mei 2020.
Ida secara khusus menyoroti peningkatan kasus baru COVID-19 di perkantoran di DKI Jakarta, dalam beberapa pekan terakhir.
Terkait hal itu, Ida berharap semua pihak, baik perusahaan swasta, BUMN atau kementerian dan lembaga negara, untuk terus mengikuti protokol pencegahan COVID-19 di masing-masing tempat kerjanya.
"Sebenarnya kalau mengikuti aturan itu saya kira akan bisa kita tekan penyebaran atau klaster baru di tempat kerja. Sebenarnya konsisten dengan keputusan menteri tersebut saya kira kita bisa mencegah penyebaran di tempat kerja," kata Ida, menegaskan.
Dia mendorong perusahaan dan perkantoran untuk membuat perencanaan penanggulangan COVID-19.
Selain itu, Ida juga menegaskan pentingnya penanggulangan COVID-19 di tempat kerja, Kemnaker sendiri dalam penganugerahan penghargaan K3 2021 menambahkan satu kategori, yaitu Pencegahan dan Penanggulangan (P2) COVID-19 yang tahun ini diberikan kepada 512 perusahaan.
Ida dalam sambutannya menyampaikan harapannya bahwa pada tahun ini akan menjadi yang terakhir penghargaan tersebut akan diberikan kepada perusahaan-perusahaan.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2021