Ia diduga membawa kabur uang arisan online senilai kurang lebih Rp20 miliar.
Baca juga: Polres Biak tangani penipuan online dengan kerugian Rp 1,3 miliar
Baca juga: Polres Biak tangani penipuan online dengan kerugian Rp 1,3 miliar
Kepala Polsek Percut Sei Tuan, AKP Jan Piter Napitupulu, yang dikonfirmasi di Medan, Rabu, membenarkan hal itu namun dia tidak menjelaskan secara rinci kapan dan di mana penangkapan dan belum dapat memastikan apakah DRA akan ditahan atau tidak, karena yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan.
"Sedang dalam proses pemeriksaan," katanya.
Informasi dihimpun, kasus dugaan penipuan yang dilakukan DRA ini mulai mencuat pada akhir 2020. Sejumlah korban juga sudah membuat laporan ke pihak kepolisian.
Baca juga: Arisan online bertuntut penipuan, polisi masih periksa suami-istri
Baca juga: Arisan online bertuntut penipuan, polisi masih periksa suami-istri
Pewarta: Nur Aprilliana Sitorus
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021