Pemerintah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, menerima bantuan dana tunggu hunian (DTH) dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp3 miliar lebih untuk korban bencana alam badai siklon tropis seroja.Para bupati se-NTT yang terdampak bencana badai siklon tropis seroja diminta segera memasukan data kerusakan bencana sebelum 30 April 2021.
Bantuan dana bagi korban bencana alam itu diserahkan Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat kepada Bupati Kupang Korinus Masneno di Kupang, Rabu.
Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat mengingatkan para bupati se-NTT yang terdampak bencana badai siklon tropis seroja untuk segera memasukan data kerusakan bencana hingga 30 April 2021.
Baca juga: WVI terjunkan 150 relawan dampingi korban bencana seroja di NTT
"Apabila masih ada kabupaten yang belum lengkap melaporkan hasil validasi data kerusakan rumah hingga Jumat (30/4) pukul 00.00 Wita, pelayanan BPBD Provinsi NTT harus ditutup. Kalau ada rakyat ribut tidak terlayani, saya pimpin rakyatnya untuk teriak pada bupatinya," kata Viktor.
Ia mengatakan apabila pengajuan data berkaitan dengan bencana terlambat maka risiko ditanggung bupati bersangkutan.
"Kami akan umumkan ke masyarakat bahwa bupatinya gagal, urus administrasi saja tidak bisa. Hanya untuk verifikasi data saja susah," tegasnya.
Baca juga: Mensos Risma: Tak kenal lelah ajak dunia usaha tangani bencana NTT
Ia mengatakan bencana alam yang melanda NTT merupakan masalah luar biasa sehingga harus ditangani dengan pendekatan yang luar biasa. Sehingga para kepala daerah harus bisa bekerja dengan cepat untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana.
"Pemimpin harus cepat berada di tengah-tengah masyarakat saat terjadi masalah. Yang layak berdiri sebagai pemimpin yang berani bertanggung jawab untuk rakyatnya," kata Viktor.
Bantuan dana tunggu hunian untuk biaya kontrakan 2.060 unit rumah dengan alokasi anggaran Rp500.000/bulan selama tiga bulan.
Baca juga: Pemkab Kupang sebut kerugian akibat badai seroja capai Rp1,3 triliun
Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2021