• Beranda
  • Berita
  • Bahlil jelaskan beda BKPM dengan Kementerian Investasi

Bahlil jelaskan beda BKPM dengan Kementerian Investasi

28 April 2021 18:59 WIB
Bahlil jelaskan beda BKPM dengan Kementerian Investasi
Tangkapan layar - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia Bahlil Lahadalia Rabu (28/4/2021) petang. ANTARA/Tangkapan layar Youtube BKPM TV - Invest Indonesia/pri.

Kalau BKPM selama ini kita itu mengeksekusi regulasi. Kita eksekusi Permen-Permen (Peraturan Menteri), kemudian Undang-Undang maupun PP (Peraturan Pemerintah). Kita tidak bisa membuat regulasi untuk membuat aturan permainan

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan perbedaan status dan kewenangan BKPM yang naik statusnya menjadi kementerian.

"Kalau BKPM selama ini kita itu mengeksekusi regulasi. Kita eksekusi Permen-Permen (Peraturan Menteri), kemudian Undang-Undang maupun PP (Peraturan Pemerintah). Kita tidak bisa membuat regulasi untuk membuat aturan permainan," kata Bahlil dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu.

Dengan naiknya status BKPM menjadi Kementerian Investasi, maka kewenangan yang tadinya tak bisa dilakukan jadi bisa dilakukan, termasuk soal kewenangan membuat regulasi.

"Tapi dengan Kementerian Investasi, itu bisa. Dan kita bisa menjadi focal point untuk menghubungkan, mengolaborasi, menjahit sektor-sektor investasi. Posisinya sama dengan kementerian lain," katanya.

Bahlil menjelaskan BKPM secara institusi merupakan lembaga pemerintah yang pimpinannya setara dengan menteri. Meski secara jabatan memang setara, namun kewenangannya tidak sama.

"Kalau kemarin BKPM itu secara institusi dia merupakan lembaga pemerintah yang setara dengan menteri. Jabatannya setara, tapi dia punya kewenangan tidak sama dengan sekarang (setelah jadi kementerian)," katanya.

Soal pelayanan perizinan investasi, Bahlil juga menjelaskan perbedaan yang akan terjadi seiring dengan berubahnya status BKPM.

Menurut mantan Ketua Umum Hipmi itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perizinan investasi memang telah sepenuhnya dilakukan oleh BKPM melalui Online Single Submission (OSS). Namun, meningkatnya status BKPM menjadi kementerian disebutnya akan memudahkan investasi yang masuk.

"Judul yang kita bikin sekarang, begini, silakan investor datang bawa teknologi, bawa modal dan bawa sebagian pasar, biarlah izin nanti negara yang akan bantu. Yang penting pengusahanya serius. Karena ada juga pengusaha yang dikasih izin, dijual-jual juga itu izinnya. Posisi negara di tengah," katanya.

Bahlil menegaskan, pengusaha yang serius berinvestasi dan merealisasikan investasinya akan didukung penuh.

"Tapi kalau pengusaha yang ambil kertas terus jual lagi, ya kita pikir-pikir bersama lagi lah," katanya.

Baca juga: Presiden beri Bahlil target investasi Rp900 triliun
Baca juga: Presiden lantik Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi
Baca juga: BKPM: realisasi investasi triwulan I 2021 capai Rp219,7 triliun

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021