• Beranda
  • Berita
  • Temanggung dirikan enam Posko Terpadu Larangan Mudik

Temanggung dirikan enam Posko Terpadu Larangan Mudik

28 April 2021 20:28 WIB
Temanggung dirikan enam Posko Terpadu Larangan Mudik
Sekretaris II Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Temanggung Djoko Prasetyono. ANTARA/Heru Suyitno.
Pemerintah Kabupaten Temanggung membangun enam Posko Terpadu Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dalam upaya pengendalian penyebaran COVID-19.

Sekretaris II Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Temanggung Djoko Prasetyono di Temanggung, Rabu, menyebutkan keenam posko tersebut didirikan di Bejen, Kledung, Pringsurat, Kranggan, Temanggung, dan Parakan.

"Di posko terpadu tersebut nantinya akan ada petugas yang berjaga 24 jam nonstop," katanya.

Ia mengatakan petugas yang berjaga di enam posko tersebut akan melakukan pemeriksaan terhadap warga yang akan melintas atau masuk ke Temanggung.

Baca juga: Polisi mulai berlakukan penyekatan kendaraan di Garut
Baca juga: Dishub DKI tetapkan 31 titik penyekatan saat pelarangan mudik
Baca juga: Pemkot Malang siapkan titik penyekatan antisipasi pemudik


"Bagi yang akan melintas lewat Temanggung wajib membawa hasil rapid antigen, kalau belum punya wajib rapid," katanya.

Ia menjelaskan larangan mudik ini berlaku bagi semua pelaku perjalanan darat yang menggunakan sarana transportasi darat lintas kabupaten maupun provinsi. Larangan mudik ini juga berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Namun katanya, perjalanan orang menggunakan larangan moda transportasi darat lintas kabupaten/provinsi selama periode menjelang dan pasca masa larangan mudik dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik antara lain, bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi maksimal dua orang dan kepentingan lainnya yang dilengkapi dengan surat keterangan dari kepala desa/lurah.

Ia menambahkan petugas di posko terpadu larangan mudik akan melakukan berbagai tugas antara lain pemeriksaan dokumen surat izin perjalanan, hasil surat keterangan negatif COVID-19 dengan rapid tes PCR atau rapid tes antigen.

"Bagi pelaku perjalanan transportasi pribadi yang tidak membawa persyaratan perjalanan diarahkan atau diperintahkan untuk kembali ke daerah asal perjalanan," katanya. 

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021