• Beranda
  • Berita
  • Korlantas Polri cek kesiapan penyekatan larangan mudik di jalur Ngawi

Korlantas Polri cek kesiapan penyekatan larangan mudik di jalur Ngawi

28 April 2021 20:36 WIB
Korlantas Polri cek kesiapan penyekatan larangan mudik di jalur Ngawi
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono didampingi perwakilan dari Dirlantas Polda Jatim, Dirlantas Polda Jateng, Jasa Raharja, Dishub Provinsi Jatim, Jasa Marga, PJR Ditlantas Polda Jatim, Forkopimda Ngawi, dan jajaran Polres Ngawi saat memantau kesiapan pos pengamanan mudik Lebaran 2021 di gerbang tol Ngawi, Rabu (28/4/2021). ANTARA/Louis Rika.
Korps Lalu Litas (Korlantas) Polri melakukan pengecekkan kesiapan penyekatan larangan mudik di pos jalur Ngawi yang merupakan titik strategis akses masuk wilayah Jawa Timur dari arah Jawa Tengah, Jawa Barat, maupun DKI Jakarta.

"Hari ini kita lihat, pantau dari Jogja, Solo, Sragen, dan perbatasan Jawa Timur-Jawa Tengah sampai Ngawi. Kita juga cek persiapan dan simulasi-simulasi pengamanan larangan mudik lebaran," ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono di Ngawi, Rabu.

Menurut dia, di wilayah Ngawi terdapat dua pos penyekatan yang menjadi prioritas karena berbatasan langsung dengan Jawa Tengah. Yakni, Pos Penyekatan di jalur arteri Mantingan dan Pos Penyekatan di Gerbang Tol Ngawi.

Untuk itu, pihakya meminta agar personel yang bertugas dalam penyekatan itu benar-benar maksimal melaksanakan koordinasi dengan semua pihak, selalu menjaga kesehatan, dan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Baca juga: Polisi mulai berlakukan penyekatan kendaraan di Garut
Baca juga: Dishub DKI tetapkan 31 titik penyekatan saat pelarangan mudik
Baca juga: Pemkot Malang siapkan titik penyekatan antisipasi pemudik


"Larangan mudik ini bertujuan untuk mencegah penularan COVID-19. Untuk itu, penanganan COVID-19 merupakan tugas kita bersama. Kita harus bersinergi dalam menanggulanginya," kata dia.

Ia menilai secara umum semua sarana dan prasarana serta petugas telah siap untuk mengelola situasi mobilitas kendaraan terkait larangan mudik Lebaran tahun 2021.

"Mulai dari lintas instansi telah hadir dan siap bersinergi untuk mengelola situasi mobilitas di lapangan dengan adanya larangan mudik lebaran ini," kata dia.

Adapun saat ini, yakni mulai tanggal 22 April sampai 5 Mei, pola yang diberlakukan adalah hanya pengetatan terhadap mobilisasi kendaraan. Sedangkan untuk putar balik, akan diberlakukan mulai tanggal 6-17 Mei 2021.

Dalam kegiatan pengecekan tersebut, Kakorlantas Polri didampingi Dirlantas Polda Jatim, Dirlantas Polda Jateng, Jasa Raharja, Dishub Provinsi Jatim, Jasa Marga, PJR Ditlantas Polda Jatim, Forkopimda Ngawi, dan jajaran Polres Ngawi.

Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021