• Beranda
  • Berita
  • Kepolisian diharapkan taat asas praduga tak bersalah selidiki Munarman

Kepolisian diharapkan taat asas praduga tak bersalah selidiki Munarman

29 April 2021 01:35 WIB
Kepolisian diharapkan taat asas praduga tak bersalah selidiki Munarman
Anggota Densus 88 Antiteror Polri menangkap Pengacara HRS Munarman terkait dugaan aksi teroris di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten pada Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15.30 WIB. (ANTARA/HO-Polda Metro Jaya).

PKS mendukung segala upaya pencegahan dan penghentian tindak pidana terorisme secara beradab dan sesuai prosedur,

Kepolisian diharapkan menaati dan menghormati asas praduga tidak bersalah saat menyelidiki kasus tindak pidana terorisme yang melibatkan Munarman, pengacara Rizieq Shihab serta eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), sebagai tersangka, kata salah satu petinggi PKS.

"Kami meminta aparat penyidik memastikan keadilan hukum bagi semua, di antaranya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah," kata Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar Alhabsyi saat ditemui di Jakarta, Rabu malam (28/4).

Aboe menyampaikan pernyataan itu saat diminta tanggapannya mengenai penangkapan Munarman di kediamannya oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Selasa (27/4).

Baca juga: Kuasa hukum sulit temui Munarman di Polda Metro Jaya
Baca juga: Kuasa hukum: Munarman jadi tersangka dugaan terorisme


Terkait kasus itu, Aboe mengingatkan kepolisian dan lembaga penegak hukum lainnya agar proses penyidikan dan penyelidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

"Semua proses penyidikan (diharapkan) sesuai ketentuan dan tidak diskriminatif, dan semua prosesnya harus transparan dan akuntabel. PKS mendukung segala upaya pencegahan dan penghentian tindak pidana terorisme secara beradab dan sesuai prosedur," kata Aboe menambahkan.

Ia berpendapat badan-badan negara yang bertugas menanggulangi terorisme juga tidak boleh berlebihan menggunakan kewenangannya.

"Negara tidak boleh berlebihan apalagi (jika ada tindakan, Red) yang berpotensi melanggar hak asasi manusia. Jadi kita serahkanlah ke penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini dengan baik," ujar Sekretaris Jenderal PKS..

Dalam kesempatan itu, ia turut mengingatkan kepolisian dan seluruh pihak bahwa Indonesia adalah negara hukum.

"Terhadap kasus ini, penghormatan atas setiap proses hukum adalah keharusan bagi setiap warga negara, karena negara kita ini adalah negara hukum. Ini penting saya harus sampaikan, karena poin ini jangan sampai disalahpahami," ujar dia menegaskan.

Dalam sebuah rekaman video yang beredar luas di media-media nasional dan media sosial, terlihat  Munarman ditangkap oleh anggota Densus 88 dengan cara diseret paksa dari rumahnya. Munarman juga ditutup matanya oleh polisi saat tiba di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) untuk menjalani pemeriksaan.

Terkait dengan cara-cara penangkapan itu, Aboe memilih tidak berkomentar.

"Untuk itu, saya no comment," kata dia.

Menurut tim kuasa hukum Munarman, Rabu (28/4), Munarman telah ditetapkan oleh kepolisian sebagai tersangka kasus tindak pidana terorisme. Munarman saat ini mendekam di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan mendalam.

Baca juga: Rizieq Shihab sampaikan doa untuk Munarman
Baca juga: Politisi PPP dorong Polri transparan dan objektif selidiki Munarman

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2021