• Beranda
  • Berita
  • Pemkab Batang terbitkan surat edaran larangan ASN mudik Lebaran

Pemkab Batang terbitkan surat edaran larangan ASN mudik Lebaran

29 April 2021 12:45 WIB
Pemkab Batang terbitkan surat edaran larangan ASN mudik Lebaran
Bupati Batang Wihaji saat memberiakan pesan kepada jemaah di masjid mengenai larangan mudik Lebaran 2021 dan masalah COVID-19 pada acara tarawih keliling (tarling). (ANTARA/Dok. Pribadi)

Pemkab sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat pasti akan mendukungnya dengan melarang ASN melakukan mudik Lebaran atau pulang ke kampung halamannya

Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, segera menerbitkan surat edaran mengenai larangan aparatur sipil negara melakukan mudik Lebaran 2021 sebagai upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19 dan klaster baru.

Bupati Batang Wihaji di Batang, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas pada ASN maupun organisasi perangkat daerah (OPD) yang nekat melakukan mudik Lebaran 2021.

Baca juga: Doni Monardo ajak pejabat sosialisasikan larangan mudik

"Bagi ASN maupun OPD yang membandel dan nekat melakukan mudik Lebaran 2021 pasti akan kami berikan sanksi. Oleh karena, kami segera menerbitkan SE mengenai larangan ASN melakukan mudik Lebaran," katanya.

Ia mengatakan pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terhadap adanya larangan mudik Lebaran mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021 bagi masyarakat sehingga pihaknya akan mengikuti kebijakan dari pusat.

"Pemkab sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat pasti akan mendukungnya dengan melarang ASN melakukan mudik Lebaran atau pulang ke kampung halamannya," katanya.

Menurut Wihaji, setelah diterbitkannya SE, dipastikan seluruh ASN maupun OPD akan mematuhi perintah dari pemerintah pusat karena hal itu untuk kepentingan bersama yaitu mengantisipasi penyebaran COVID-19.

"Oleh karena, kami memastikan akan memberikan sanksi (ASN maupun OPD) karena hal ini sudah menjadi semangat bersama agar pandemi COVID-19 tidak terus menyebar," katanya.

Ia mengatakan pemkab akan memberikan pengecualian izin bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan yang sifatnya penting atau dalam keadaan terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode tertentu.

"Demikian pula, ASN tidak diperkenankan mengajukan cuti selama periode tersebut, kecuali cuti melahirkan atau sakit. Selain cuti bersama, Kepala Perangkat Daerah tidak memberikan izin cuti bagi ASN," katanya.

Baca juga: Satu desa di Boyolali siapkan rumah angker untuk karantina pemudik
Baca juga: Polda Sulbar bentuk posko larangan mudik

 

Pewarta: Kutnadi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021