"Yang diperbolehkan (dari luar wilayah aglomerasi Bandung Raya) itu yang sifatnya sangat urgen, misalnya ada orang yang meninggal dunia, tapi jangan menipu, jangan alasan," kata Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna di Bandung, Kamis.
Kendaraan dari luar wilayah aglomerasi Bandung Raya (Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang) yang menuju ke wilayah Kota Bandung akan diminta putar balik selama masa larangan mudik.
"Nanti ada penyekatan ketat, ada beberapa cek poin yang akan kita gelar di lima gerbang tol, Pasteur, Pasir Koja, Kopo, Buahbatu, Muhammad Toha. Termasuk non-gerbang tol Cibiru, Ledeng, Cibereum," kata Ema.
Selama periode 6 sampai 17 Mei 2021, ia mengatakan, pemerintah kota akan menurunkan petugas untuk melakukan pengawasan selama 24 jam penuh.
"Ada tiga sif, dari jam 06.00 WIB sampai 16.00 WIB, lalu 16.00 WIB sampai 22.00 WIB, dan dari 22.00 WIB sampai 06.00 WIB," kata Ema mengenai jadwal kerja petugas pengawas.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung Kompol Rano Hadiyanto mengatakan bahwa seluruh kendaraan yang melalui pos pemeriksaan, termasuk kendaraan dengan plat nomor wilayah Bandung Raya, akan diperiksa selama periode 6 sampai 17 Mei.
"Baik itu masyarakat yang ada di aglomerasi maupun tidak (akan diperiksa) untuk menghindari hal-hal yang menyimpang, contohnya dengan menggunakan plat nomor yang diubah," kata Rano.
Ia mengatakan bahwa sistem buka tutup jalan akan tetap dilakukan di wilayah Kota Bandung. Pada malam Lebaran, penutupan jalan akan dilakukan hingga kawasan dalam Ring 3 Kota Bandung.
"Itu penutupan hingga Ring 3, waktunya mulai dari jam 18.00 WIB hingga jam 05.00 WIB pagi," kata Rano.
Baca juga:
Kota Bandung terapkan penyekatan mudik di tujuh titik
Pemerintah Kota Bandung tetap larang mudik lokal
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2021