Pemerintah melalui TNI, Polri, dan BIN bisa lebih tegas dalam menindak para teroris
Anggota Komisi I DPR RI Kresna Dewanata menilai TNI-Polri harus lebih tegas dalam menindak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, setelah Pemerintah menyebutkan kelompok tersebut dikategorikan sebagai teroris.
"Dengan ditetapkannya KKB di Papua sebagai teroris, maka bisa membuat Pemerintah melalui TNI, Polri, dan BIN bisa lebih tegas dalam menindak para teroris tersebut," kata Kresna Dewanata kepada para wartawan, di Jakarta, Kamis.
Dia menilai tindakan KKB di Papua selama ini tidak hanya dalam aspek keamanan masyarakat yang terganggu, namun sebagai bentuk ancaman terhadap pertahanan negara.
Karena itu, menurut dia, menumpas teroris tersebut bisa dilakukan dengan segala sumber daya yang dimiliki negara.
"Ditetapkannya KKB sebagai teroris juga bisa menarik perhatian internasional, sehingga Pemerintah juga bisa bekerja sama dengan negara-negara yang berbatasan dengan Papua untuk bisa memberikan informasi maupun tindakan oleh KKB," ujarnya pula.
Namun politisi Partai NasDem itu menilai, dengan ditetapkannya KKB sebagai teroris, maka aparat militer maupun kepolisiaan harus tetap menindak secara terukur.
Langkah itu, menurut dia, agar tidak membahayakan warga setempat yang sering dijadikan oleh kelompok teroris sebagai tameng hidup dengan cara membaur.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, kelompok kriminal bersenjata atau KKB yang melakukan kekerasan di Papua dikategorikan sebagai teroris.
Mahfud menyampaikan sikap Pemerintah itu saat jumpa pers secara daring, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, terkait peristiwa atau eskalasi tindak kekerasan yang terjadi di Papua dalam beberapa hari terakhir ini.
Kelompok sipil bersenjata di Papua dikategorikan sebagai teroris, kata Mahfud, berdasarkan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam UU itu disebutkan, teroris adalah orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.
Sedangkan, terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.
Baca juga: Komnas HAM kecewa Mahfud MD labeli KKB sebagai teroris
Baca juga: KKB sebagai teroris, Mahfud minta TNI-Polri lakukan tindakan tegas
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021