• Beranda
  • Berita
  • Kapolda sebut kemungkinan tersangka baru kasus alat uji cepat bekas

Kapolda sebut kemungkinan tersangka baru kasus alat uji cepat bekas

30 April 2021 14:12 WIB
Kapolda sebut kemungkinan tersangka baru kasus alat uji cepat bekas
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra (kiri) didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin, menunjukkan alat tes uji cepat COVID-19 bekas saat ekspose kasus di Mapolda Sumut, Kamis (29/4). ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus/pri.

Kemungkinan ke depan pengembangan tersangka itu mungkin saja

Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mendeteksi kemungkinan adanya tersangka baru, kasus penggunaan alat uji cepat antigen di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang.
 
"Kami sampai saat ini masih terus melakukan pengembangan kemungkinan pihak-pihak lain yang diduga sebagai pelaku," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra, di Medan, Jumat.
 
Kapolda menyebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus pelanggaran tindak pidana kesehatan tersebut.
 
"Kemungkinan ke depan pengembangan tersangka itu mungkin saja," ujarnya pula.
 
Sebelumnya, Polda Sumut mengungkap kasus penggunaan alat uji cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang oleh petugas PT Kimia Farma Diagnostik yang sudah dilakukan sejak Desember 2020.
 
Dalam kasus ini, pihak Polda Sumut telah menetapkan lima orang tersangka, masing-masing berinisial PM, DP, SP, MR dan RN.
 
Salah satu tersangka, berinisial PM merupakan Pelaksana Tugas Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan RA Kartini.
 
Sedangkan keempat tersangka lainnya merupakan pegawai kontrak dan pekerja harian lepas di kantor Kimia Farma tersebut.
Baca juga: Kapolda: Penggunaan alat uji cepat bekas di Kualanamu sejak 2020
Baca juga: Polda Sumut tetapkan 5 tersangka kasus uji cepat COVID-19 bekas

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021