• Beranda
  • Berita
  • Moeldoko surati Menkes agar bangun RSJ di enam provinsi

Moeldoko surati Menkes agar bangun RSJ di enam provinsi

30 April 2021 16:54 WIB
Moeldoko surati Menkes agar bangun RSJ di enam provinsi
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat menggelar konferensi pers Festival HAM 2021 secara daring di Gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (28/4/2021). ANTARA/HO-KSP/am.

Saya sudah surati Menkes Budi Gunadi Sadikin untuk segera membangun RSJ di 6 provinsi tersebut

Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko mengirimkan surat kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin agar membangun rumah sakit jiwa (RSJ) di enam provinsi, agar pelayanan kesehatan jiwa dapat memadai bagi masyarakat..

Moeldoko di Jakarta, Jumat, mengatakan enam provinsi itu adalah Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Papua Barat, Sulawesi Barat, Kalimantan Utara dan Kepulauan Riau.

Menurut dia, ketiadaan RSJ di enam provinsi tersebut juga telah menghambat penanganan pada korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang mengalami depresi berat.

Baca juga: KSP: PON Papua bukti komitmen pembangunan Indonesia-sentris

“Saya sudah surati Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk segera membangun RSJ di enam provinsi tersebut,” ujar Moeldoko dalam keterangan tertulis dari Peringatan Hari Kesehatan Dunia sekaligus Peluncuran Buku Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi).

Ketersediaan akses dan kualitas sumber daya kesehatan jiwa diakui Moeldoko masih terbatas.

Hingga 2019, baru ada 51 RSJ di Indonesia. Hal itu berarti rasio tempat tidur untuk rawat inap hanya 3,3-4 unit per 100.000 penduduk.

Di luar RSJ, baru 32,5 persen rumah sakit umum (RSU) yang menyediakan poliklinik jiwa.

Baca juga: Moeldoko sambut baik usulan Menkes terkait layanan SEJIWA

“Pada intinya, kami menyadari bahwa diperlukan kerja bersama lintas sektor untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut,” jelas Moeldoko yang dalam acara tersebut didampingi Deputi II KSP Abetnego Tarigan.

Untuk itu, Moeldoko mendorong kontribusi ikatan profesi dan mitra non-pemerintah seperti HIMPSI untuk mempercepat, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan pelayanan kesehatan jiwa di Indonesia.

Selain itu, penguatan implementasi Undang-Undang No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa juga perlu dikawal bersama-sama oleh berbagai pihak.

Baca juga: Moeldoko ajak talenta seni ikut bangun TMII

“Termasuk dalam hal penyusunan peraturan turunan UU tersebut dan pelaksanaan amanat UU, di antaranya yang krusial adalah pembentukan pusat penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan teknologi Kesehatan Jiwa,” kata Moeldoko.

Moeldoko menegaskan kembali bahwa peningkatan perlindungan kesehatan jiwa, merupakan salah satu strategi dari Presiden RI Joko Widodo untuk dapat menciptakan sumber daya manusia yang unggul.

Baca juga: Moeldoko:Penanganan KKB di Papua tegas-terukur dan tidak abai HAM

Untuk itu, sudah menjadi fokus pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, termasuk kesehatan jiwa.

“Hal ini juga sesuai dengan arahan Presiden, terutama akibat adanya pandemi COVID-19 dimana sudah seharusnya pelayanan kesehatan jiwa masyarakat dapat lebih mendapat perhatian, karena situasi pandemi tidaklah mudah bagi kita semua,” ujar Mantan Panglima TNI itu.

Baca juga: Moeldoko kenang ketangguhan kru kapal selam KRI Nanggala-402

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021