"Orangutan yang diperkirakan telah satu bulan lebih tersesat di kebun warga tersebut telah merusak kurang lebih 400- 500 kelapa warga dengan memakan umbutnya," ujarnya saat dihubungi di Kayong Utara, Jumat.
Dengan hal itu, ia berharap ada bantuan dari pihak terkait untuk bisa menyelamatkan hewan yang dilindungi tersebut terutama persetujuan dari pihak BKSD.
Baca juga: Tim BKSDA evakuasi orangutan dari kebun karet di Kotawaringin Timur
Baca juga: Petugas konservasi selamatkan bayi orangutan di Ketapang
"Kami tim LPHD bersama lembaga lain seperti NGO Yayasan Palong dan IAR hanya bisa memantau saja karena kami tidak punya wewenang untuk menangkap orangutan itu sebelum ada instruksi dari BKSDA," kata dia.
Orangutan merupakan satwa endemis Indonesia yang keberadaannya hampir punah dan telah di lindungi oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia yaitu Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Di Kalimantan terutama di Kalimantan Barat, keberadaannya sudah sangat jarang ditemukan dan hanya di kawasan hutan lindung. Sedangkan kasus orangutan masuk ke perkampungan, hanya hitungan jari. Keberadaan orangutan harus dijaga sehingga tidak punah.*
Baca juga: Bayi orangutan Pancaran jadi penghuni baru Suaka Margasatwa Lamandau
Baca juga: Orangutan masuk ke kawasan permukiman di Kotawaringin Timur
Pewarta: Dedi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021