Kantor Staf Presiden (KSP) mengingatkan bahwa pemerintah daerah perlu mempercepat realisasi penerapan 40 persen belanja barang dan jasa yang wajib dipasok oleh Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Pelaksanaannya belum maksimal karena baru terimplementasi di 12 provinsi,” kata Deputi III Kantor Staf Presiden (KSP) Panutan S. Sulendrakusuma saat bertemu Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Jumat.
Berdasarkan siaran pers KSP yang diterima, Panutan memaparkan kewajiban alokasi 40 persen pengadaan barang dan jasa Pemerintah sudah ditegaskan pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Peraturan Presiden No.12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sekretaris Utama LKPP Setya Budi Arijanta di kesempatan yang sama, menjelaskan ada beberapa tantangan dalam penerapan pemberdayaan usaha kecil dalam pelaksanaan Program Belanja Langsung (BELA).
Salah satu tantangan itu mengenai penggunaan kartu kredit pemerintah/KKP yang baru digunakan di beberapa Kementerian/Lembaga.
Baca juga: KSP optimistis kemudahan bisnis RI naik ke peringkat 40 pada 2024
Kemudian model pertanggungjawaban laporan keuangan UMKM yang masih beragam khususnya di daerah. Terdapat juga tantangan mengenai pajak daerah dimana bendahara diwajibkan memungut pajak dengan nilai yang tidak seragam.
“Kami usulkan sosialisasi secara masif,” ujar Setya.
Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri Bahri mengatakan pemerintah daerah perlu memanfaatkan dan mengintegrasikan sistem pengadaan yang terdiri dari Sistem informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), E-Tendering/E-Seleksi, E-Purchasing, Non-E-Tendering dan Non-E-Purchasing, serta E-Kontrak.
Dengan begitu, transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola Pengadaan Barang dan Jasa akan meningkat.
“Kemendagri menggandeng LKPP dan stakeholder terkait dalam melakukan langkah monitoring dan evaluasinya,” kata Bahri.
Baca juga: KSP mendorong "rest area" jalan tol sebagai etalase UMKM daerah
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2021