• Beranda
  • Berita
  • Polisi periksa Kadis Pariwisata DKI terkait kasus mafia karantina

Polisi periksa Kadis Pariwisata DKI terkait kasus mafia karantina

30 April 2021 19:03 WIB
Polisi periksa Kadis Pariwisata DKI terkait kasus mafia karantina
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri) bersama Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra (kanan) memberikan keterangan pers terkait kejahatan pelanggaraan kekarantinaan warga negara India di Mapolres Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (28/4/2021). Polda Metro Jaya bersama Polresta Bandara Soetta berhasil mengamankan 11 orang tersangka yang terdiri dari 7 orang WNA India dan 4 orang WNI yang menawarkan jasa bebas karantina setibanya di Indonesia dengan tarif Rp6,5 juta. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.

dimintai keterangan terkait  "pass card" atau kartu akses Dinas Pariwisata yang digunakan oleh salah satu mafia karantina tersebut

Polda Metro Jaya memeriksa Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya  pada Jumat terkait penyelidikan kasus mafia karantina yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta.

"Benar, Plt Kadis yang hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat.

Baca juga: Ini peran tersangka baru kasus mafia kekarantinaan

Yusri menjelaskan Gumilar diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait  "pass card" atau kartu akses Dinas Pariwisata yang digunakan oleh salah satu mafia karantina tersebut.

"Terkait dengan terbitnya kartu pas bandara. Padahal yang bersangkutan (tersangka mafia karantina) sudah pensiun," tambahnya.

Baca juga: Polda Metro tetapkan tersangka baru kasus mafia kekarantinaan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap tiga orang mafia kekarantinaan di Bandara Soekarno-Hatta yang berinisial S, RW, dan GC. Tersangka berinisial S kemudian diketahui sebagai pensiunan Disparekraf DKI Jakarta.

"Kita dalami semua termasuk adanya kartu pas yang memang saudara S yang mengatur mulai dari menjemput dan ini memiliki kartu pas. Dia dulu mantan pegawai, pensiunan dari Pariwisata DKI, sudah pensiun," kata Yusri.

Baca juga: Wagub: Wewenang polisi usut pelanggaran kekarantinaan di Petamburan

Yusri mengatakan satu tersangka lainnya yang berinisial RW, yang merupakan anak tersangka S, juga mempunyai kartu akses serupa yang digunakan untuk keluar masuk bandara.

"(Tersangka) tahu seluk beluk bandara bahkan bisa keluar. Kami masih dalami kartu pasnya termasuk anak S, RW sama, bisa ada kartu pas keluar masuk bandara, ini masih kita dalami," pungkasnya.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021