• Beranda
  • Berita
  • Kemenkes paparkan insentif nakes penanganan COVID-19

Kemenkes paparkan insentif nakes penanganan COVID-19

30 April 2021 22:17 WIB
Kemenkes paparkan insentif nakes penanganan COVID-19
Ilustrasi - Tenaga kesehatan Dinkes Bantul khusus penanganan kasus COVID-19 (ANTARA/Hery Sidik)

Kementerian Kesehatan menyampaikan bahwa besaran insentif tenaga kesehatan dalam penanganan pandemi COVID-19 berpedoman pada Surat Kemenkeu No.113/2021.

Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (​​PPSDM) Kesehatan, Kemenkes, Trisa Wahjuni Putri di Jakarta, Jumat, menyampaikan dalam surat itu besaran insentif ditentukan berdasarkan pada beberapa komponen seperti rasio jumlah pasien, jumlah tenaga kesehatan yang bertugas, dan jam kerja.

"Dalam surat itu disebutkan, untuk dokter spesialis diberikan Rp15 juta per orang per bulan," ujar papar Trisa dalam bincang-bincang bertema "Upaya Percepatan Kemenkes RI dalam Pembayaran Insentif Nakes".

Kemudian, Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Rp12,5 juta, dokter dan dokter gigi Rp10 juta, perawat dan bidan Rp7,5 juta, dan nakes lainnya Rp5 juta.

Baca juga: Kemenkes: Pencairan tunggakan insentif nakes 2020 capai Rp581 miliar

Baca juga: Dinkes Kendari: Insentif nakes per puskesmas maksimal Rp100 juta

"Sebagai catatan, besaran angka itu adalah angka tertinggi, jadi tidak bisa melebihi angka itu," ucapnya.

Sementara kriteria fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dan institusi kesehatan yang berhak menerima insentif, kata Trisa, insentif diberikan kepada nakes yang memiliki risiko terpapar COVID-19. Artinya, tidak semua fasyankes mendapat insentif.

"Yang boleh menerima insentif itu adalah RS pemerintah, RS TNI-Polri, RS BUMN, RS Swasta, RS Daerah," katanya.

Selain itu, lanjut dia, RS lapangan seperti Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, RS lapangan di Surabaya dan Ambon, rumah sakit khusus infeksi, serta puskesmas yang memiliki risiko keterpaparan.

"Jadi itu jenis-jenisnya, tapi ada juga fasilitas kesehatan lain yang bisa menerima, yaitu Kantor Kesehatan Pelabuhan," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Trisan juga menyampaikan, pemerintah juga memberikan santunan kematian kepada tenaga medis yang ikut serta dalam penanganan COVID-19 sebesar Rp300 juta.

"Mungkin ini tidak akan menggantikan nyawa atau tenaga kesehatan itu sendiri, tapi mudah-mudahan ini setidaknya merupakan apresiasi dari pemerintah," katanya.*

Baca juga: Wamenkes: Uang untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan sudah ada

Baca juga: Kemenkeu: Pembayaran tunggakan insentif nakes tunggu audit BPKP

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021