"Ya saya kira hari ini sudah ditandatangani oleh pak Gubernur suratnya, untuk pembuatan bisa dilakukan melalui aplikasi," ujar Riza di Jakarta, Jumat.
SIKM diadakan dengan prinsip agar seluruh warga masyarakat, khususnya yang berdomisili di Jakarta, tidak mudik agar bisa mencegah penularan COVID-19 seperti arahan pemerintah pusat.
"Kita belajar dari lima kali libur yang lalu, terakhir libur Paskah terjadi peningkatan dan kami minta semua warga Jakarta apalagi ASN akan ada sanksi bagi yang mudik dari Jakarta," katanya.
Untuk itu dia minta warga melakukan silaturahmi lebaran melalui vidcal dan medsos. "Secara 'online' karena tidak mengurangi substansi hari lebaran itu sendiri," katanya.
Untuk proses membuat SIKM, pemohon terlebih dahulu mengajukan permohonan melalui aplikasi bernama Jakevo. Dalam aplikasi tersebut, pemohon wajib mengisi keperluan keluar-masuk Jakarta serta melampirkan identitas.
Kemudian, data yang telah dimasukkan melalui aplikasi Jakevo, akan diverifikasi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kelurahan. Jika sudah terverifikasi, pihak kelurahan akan mengirim pemberitahuan tersebut kepada surel pemohon.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memberlakukan SIKM selama larangan mudik pada periode 6-17 Mei 2021.
"DKI melaksanakan dan memberlakukan SIKM tersebut dalam pelaksanaan larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Selasa (27/4).
Pelaksanaan SIKM berpedoman kepada addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Surat edaran tersebut mengatur empat kriteria pelaku perjalanan yang diperbolehkan keluar masuk Jakarta selama larangan mudik dengan mengurus SIKM dari kelurahan atau desa atau tempat dia bekerja.
Baca juga: Kesiapan penyekatan mudik di DKI dan sekitarnya sudah 80 persen
Baca juga: Pengecekan saat larangan mudik di DKI dilakukan pada seluruh angkutan
Empat kriteria masyarakat yang boleh keluar masuk Jakarta dan wilayah algomerasinya, yakni:
1. Pegawai instansi pemerintahan/aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
2. Pegawai swasta dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
3. Pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
4. Masyarakat umum nonpekerja melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Baca juga: Dishub DKI tetapkan 31 titik penyekatan saat pelarangan mudik
Baca juga: Dishub DKI targetkan SOP izin keluar masuk rampung pekan ini
SIKM ini bagi pelaku perjalanan bisa diajukan apabila bagi PNS dan karyawan swasta melakukan perjalanan dinas atau bisnis. Sedangkan untuk masyarakat umum dengan pekerjaan informal bisa mengajukan SIKM untuk perjalanan kedukaan atau menjenguk kerabat yang melahirkan atau alasan kesehatan lainnya.
"Misalnya suami kerja di Jabodetabek, istri tinggal di luar Jabodetabek, tentu itu diperbolehkan," kata Syafrin.
Masyarakat dengan pekerja informal bisa mengajukan SIKM di kelurahan atau terdekat dan berlaku untuk satu kali perjalanan saja.
Meski demikian, Syafrin menyebut hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih menyusun mekanisme pengajuan SIKM ke kelurahan terdekat sehingga belum bisa dijabarkan langkah-langkah pembuatan SIKM hingga saat ini.
"Sekarang kami sedang menyusun SOP (Standard Operating Procedure) untuk itu," kata dia
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021