• Beranda
  • Berita
  • Pengusaha tak mampu bayar THR segera lakukan perundingan bipartit

Pengusaha tak mampu bayar THR segera lakukan perundingan bipartit

1 Mei 2021 13:01 WIB
Pengusaha tak mampu bayar THR segera lakukan perundingan bipartit
Ilustrasi - Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran saat pembagian di Kudus, Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc/pri.

Yang jelas pengusaha tidak lari dari tanggung jawab membayar THR, hanya memang butuh waktu yang tepat sembari menunggu pulihnya perekonomian. Opsi mencicil dan menunda menjadi alternatif pengusaha yang tidak memiliki kemampuan untuk membayar THR 100

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang minta pengusaha yang tidak mampu membayar tunjangan hari raya (THR) sesuai ketentuan agar segera melakukan perundingan bipartit guna merumuskan kesepakatan bersama.

"Jika pengusaha memiliki setengah kemampuan dengan cara mencicil, harus ada kesepakatan bersama. Termasuk yang tidak mampu sama sekali juga harus ada kesepakatan sampai cashflow (arus kas) pengusaha memungkinkan untuk membayar THR," kata Sarman di Jakarta, Sabtu.

Menurut Sarman, pengusaha tidak akan lari dari tanggung jawab untuk membayarkan THR para pekerjanya. Namun, ia minta pengertian pekerja karena kondisi yang dihadapi pengusaha pun cukup berat.

"Yang jelas pengusaha tidak lari dari tanggung jawab membayar THR, hanya memang butuh waktu yang tepat sembari menunggu pulihnya perekonomian. Opsi mencicil dan menunda menjadi alternatif pengusaha yang tidak memiliki kemampuan untuk membayar THR 100 persen," katanya.

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKi Jakarta itu menjelaskan sejumlah sektor usaha masih cukup kesulitan untuk bisa memenuhi kewajiban membayar THR penuh karena belum bisa bangkit dipukul pandemi.

Sektor usaha tersebut diantaranya pariwisata, seperti hotel, travel, transportasi, restoran, cafe, pusat hiburan, ritel juga sektor industri properti, otomotif, hingga jasa dan event organizer (EO).

"Pemerintah harus dapat memberikan kebijakan/regulasi yang memanyugi semua pengusaha dan pekerja. Dengan pertumbuhan ekonomi kita yang masih minus menjadi indikator bahwa memang ekonomi kita masih belum pulih dan sektor swasta masih stagnan. Harapan kita badai pandemi Covid-19 segera berakhir, ekonomi perlahan pulih dan pengusaha sudah dapat membayar THR tepat waktu," katanya.

Sarman juga menyampaikan apresiasinya dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pengusaha yang mampu membayar THR secara penuh kepada karyawannya. Hal itu juga sejalan dengan arahan pemerintah agar THR dapat ikut mendorong konsumsi rumah tangga di masa Ramadhan dan Idul Fitri meski ada larangan mudik.

"Ini (THR) akan mampu meningkatkan konsumsi rumah tangga kita untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang positif," kata Sarman.

Baca juga: Sri Mulyani: THR diberikan H-10 Lebaran dan gaji ke-13 pada Juni 2021

Baca juga: Presiden Jokowi sudah teken PP untuk pembayaran THR dan gaji ke-13

Baca juga: Menaker harapkan serikat pekerja dan pengusaha terlibat di Posko THR

 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021