"Masyarakat agar tidak melaksanakan mudik, baik keluar dari wilayah Sulteng maupun masuk ke wilayah Sulteng," ucap Wakil Gubernur Sulteng Rusli Palabbi di Banggai, Sabtu.
Ia mengemukakan Gubernur Sulteng telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 550/369/Dishub tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam rangka pencegahan COVID-19.
Dalam surat edaran itu pada bagian E tentang pengendalian poin 1 disebutkan bahwa pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam rangka pencegahan COVID-19 dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi yang digunakan mudik. Larangan itu pengoperasian sarana transportasi meliputi transportasi darat, laut, dan udara, larangan itu mulai berlaku sejak 6-17 Mei 2021.
Dalam edaran itu juga memuat beberapa pengecualian larangan meliputi larangan pengoperasian kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dikecualikan untuk kapal yang mengangkut, kendaraan angkutan barang, kendaraan pengangkut obat-obatan, dan alat kesehatan, kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintah dan penanganan pencegahan penyebaran COVID-19, serta kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, dan mobil jenazah.
Baca juga: Jabar keluarkan surat edaran batasi mobilitas antardaerah
Edaran itu juga menyebutkan larangan penggunaan dan pengoperasian sarana transportasi darat, dikecualikan untuk sarana transportasi darat yang berada dalam satu kawasan perkotaan (aglomerasi) atau yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan COVID-19.
Kawasan perkotaan (aglomerasi) yang dimaksud meliputi wilayah Kota Palu, Kabupaten Parigi Moutong, Donggala, dan Sigi, wilayah Kabupaten Banggai, Banggai Laut, Banggai Kepulauan, wilayah Kabupaten Poso dan Kabupaten Tojo Una-una serta wilayah Kabupaten Morowali dan Morowali Utara.
Ia berharap masyarakat patuh terhadap aturan pemerintah mengenai larangan mudik untuk pencegahan COVID-19, demi kesehatan dan keselamatan bersama.
Ia juga mengajak masyarakat khususnya umat Islam untuk memanfaatkan Ramadhan dengan baik, dengan meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta menjaga hubungan sesama manusia.
Baca juga: Pemprov Kepri perketat pelayaran dalam provinsi
Baca juga: Ganjar Pranowo tegaskan tidak ada pengecualian terkait larangan mudik
Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021