Menyoroti terseretnya ASN dalam kasus narkoba

2 Mei 2021 13:36 WIB
Menyoroti terseretnya ASN dalam kasus narkoba
Ilustrasi- Seorang pecandu narkoba terkapar karena kecanduan. ANTARA/Shutterstock/am.
Pada masa pandemi COVID-19 ini, kasus narkoba merebak di Indonesia dengan terungkapnya sejumlah kasus dengan adanya keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), petugas satpam bahkan petugas kepolisian sebagai pelaku tindak pidana ini.

Tercatat ada lima kasus selama bulan April 2021 ini yang melibatkan aparat yang seharusnya menjadi contoh dalam pemberantasan narkoba.

Pada Jumat (23/4/2021) malam sekitar pukul 22.00 WITA, Polrestabes Makassar meringkus empat oknum pejabat ASN lingkup Pemerintah Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Keempat pelaku ini berinisial MS, MY, S dan IM, yang diduga memakai narkoba jenis sabu.

Polisi menegaskan bahwa empat orang tersebut ditangkap di dua tempat berbeda itu tengah asyik menikmati barang haram tersebut.

Diketahui, tiga orang dari empat tertangkap polisi sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu, merupakan mantan camat. MS mantan Camat Tamalanrea kini menjabat Asisten 1 Pemkot Makassar, kemudian MY juga mantan Camat Tamalanrea, kini kepala BPM, begitupun S juga mantan Camat Wajo. Sedangkan IM adalah Kabid Arsip Pemkot Makassar.

Untuk kasus lain keterlibatan ASN. polisi meringkus seorang oknum ASN berinisial M yang berdinas di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Kepulauan Riau, atas kepemilikan narkoba jenis tanaman ganja pada Jumat (9/4/2021).

Pelaku M ditangkap dari informasi masyarakat. Selanjutnya, petugas kepolisian disaksikan Ketua RT di kediamannya Jalan Pramuka, Lorong Tanama Blok F, sekitar pukul 01.00 WIB, melakukan penggeledahan.

Polisi menemukan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ganja dengan berat bruto 0,63 gram, dan dua pack kertas papir merek Toreador bersama satu unit handphone.

Sementara itu Ditpolairud Polda Bali mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan lembaga pemasyarakatan dengan tersangka LDS (32) di perairan Bali.

Polisi menyebut tersangka merupakan perantauan dan bekerja sebagai satpam tapi dirumahkan. Pelaku sendiri diminta menyebarkan sabu-sabu sesuai perintah dari narapidana S yang ada di LP Kerobokan.

Baca juga: Puluhan ASN di Rutan Kupang jalani tes urine cegah narkoba

Dari penangkapan tersangka pada Selasa (20/4/2021), petugas menyita barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi kristal bening diduga sabu-sabu seberat 1,40 gram brutto atau 1,9 gram netto.

Kasus narkoba juga melibatkan seorang oknum PNS Dishub DKI Jakarta berinisial HH yang membolos selama setahun malah menjadi kurir narkoba

Pelaku ditangkap di rumahnya, di Gampong Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, Senin (26/4/2021).

Dari pelaku yang diketahui sebagai pegawai staf di Sudin (Suku Dinas) Perhubungan Jakarta Selatan ini disita alat hisap sabu dan barang bukti sabu-sabu seberat 5,30 gram.

Sementara pada akhir bulan April ini, kasus narkoba malah melibatkan oknum petugas kepolisian.

Petugas Divisi Profesi dan Pengamanan atau Divpropam Mabes Polri menangkap lima oknum anggota kepolisian yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya terkait kasus narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba).

Pelaku ditangkap di salah satu hotel di Surabaya pada sekitar pukul 03.00 WIB, Kamis, 29 April.

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Komisaris Besar Polisi Jhonny Edison Isir menyebut dari lima anggotanya yang ditangkap, dua di antaranya perwira berpangkat inspektur polisi satu (Iptu), masing-masing berinisial EJ dan MS.

Dua lainnya adalah polisi berpangkat brigadir, masing-masing berinisial S dan IS, serta seorang polisi berpangkat ajun inspektur polisi dua (aipda) berinisial AP. Mereka ditangkap bersama tiga orang warga sipil, masing-masing berinisial CC, C dan IS.

Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya narkoba jenis sabu-sabu seberat 27,4 gram, delapan butir pil happy five dan satu butir pil ekstasi.

Baca juga: Positif narkoba empat pejabat Pemkot Makassar terancam dipecat

Sinergi berantas narkoba
Pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyebut perlunya sinergi antar-instansi pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika di lingkungan ASN.

Sinergisitas itu dibuktikan dengan penandatanganan surat keputusan bersama (SKB) oleh para pejabat negara untuk menangani maraknya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika terhadap ASN.

SKB Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Psikotropika dan Bahan Berbahaya lainnya.

SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri PAN RB, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Kesehatan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pemuda dan Olahraga, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, Kepala BNN, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Terdapat delapan arahan dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan narkotika di masing-masing instansi, antara lain melakukan sosialisasi bahaya narkotika, melaksanakan tes urine, membentuk tim satuan tugas anti narkotika, menerbitkan regulasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, menangani aduan pelaporan dan melakukan pelaporan dugaan penyalahgunaan narkotika, serta memberikan rekomendasi dan tindak lanjut laporan.

SKB tersebut merupakan wujud komitmen pimpinan instansi pemerintah, mengingat ASN merupakan panutan bagi masyarakat. ASN memiliki posisi strategis sebagai poros pembangunan dan penggerak birokrasi. Selain itu, ASN berfungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa sesuai Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Sementara itu Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto kaget mengetahui ada sejumlah pejabat pemkot yang terlibat menggunakan narkoba, hingga ditangkap polisi.

Mengenai dengan kesalahan itu, Wali Kota menyatakan biarkan petugas yang berwajib menjalankan kerjanya, termasuk membuktikan apakah itu benar atau salah. Untuk sanksi dari ASN sudah sangat jelas aturan soal itu.

Hal senada disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Irwanto Suhaili mendukung aparat kepolisian memproses hukum terhadap stafnya yang terkait narkoba. Pelaku terancam dipecat dari jabatannya.

Perbuatan pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga mengaku kaget lantaran adanya pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Perhubungan membolos selama setahun ternyata menjadi kurir narkoba yang kemudian ditangkap Kepolisian Banda Aceh.

Peristiwa ini mencoreng nama baik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Aparatur sipil negara seharusnya memberikan contoh yang baik.

Narkoba merupakan musuh bersama termasuk juga bagi ASN yang harus selalu waspada dan menjaga diri agar tidak bersentuhan dengan barang haram tersebut.

Baca juga: Menpan RB minta instansi bersinergi cegah narkoba di lingkup ASN

Pewarta: Tasrief Tarmizi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021