• Beranda
  • Berita
  • Polresta Banyuwangi perketat pemeriksaan di Pelabuhan Ketapang

Polresta Banyuwangi perketat pemeriksaan di Pelabuhan Ketapang

2 Mei 2021 17:59 WIB
Polresta Banyuwangi perketat pemeriksaan di Pelabuhan Ketapang
Polisi memeriksa warga dari Pulau Bali yang masuk ke Pulau Jawa di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, Jawa Timur, Minggu (2/5/2021). Pemeriksaan itu dilakukan sebagai pengetatan pergerakan warga jelang masa larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/foc.
Satuan Polisi Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Jawa Timur, memperketat pemeriksaan para penumpang yang datang dari Bali di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang, bersamaan dengan dimulainya operasi yustisi menjelang Operasi Ketupat Semeru 2021.

"Hari ini kami mulai melakukan pemeriksaan kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang akan masuk ke Pulau Jawa atau masyarakat perjalanan dari Bali. Surat keterangan rapid test, GeNose maupun keterangan lainnya," ujar Kasat Lantas Kompol Akhmad Fani Rakhim kepada wartawan di Banyuwangi, Ahad.

Satu per satu kendaraan pribadi, sepeda motor dan angkutan umum yang baru turun dari kapal feri (Gilimanuk-Ketapang) dilakukan pemeriksaan dan pengecekan oleh petugas terkait kelengkapan surat keterangan rapid test/GeNose hasil negatif.

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan surat keterangan rapid test bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dari Bali ke Jawa melalui Pelabuhan Ketapang, bertujuan untuk memastikan mereka masuk Pulau Jawa dalam keadaan sehat dan tidak membawa virus corona (COVID-19).

Baca juga: Direktur RSUD Genteng Banyuwangi meninggal karena COVID-19

Baca juga: "Kampung Cerdas" diusung Bupati Banyuwangi di kancah internasional


Bagi mereka yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan rapid test hasil negatif, kata Fani, petugas langsung meminta rapid test atau GeNose yang tersedia di Pelabuhan Ketapang.

"Ketika ada yang tidak bisa menunjukkan keterangan rapid test negatif, maka kami minta untuk rapid test di pintu masuk utama Pelabuhan Ketapang. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak ASDP dan petugas kesehatan," tuturnya.

Fani menambahkan, kegiatan pemeriksaan keterangan rapid test hasil negatif sebagai upaya antisipasi dan sosialisasi terkait dengan larangan mudik Lebaran yang mulai diberlakukan pada 6 hingga 17 Mei 2021.

"Untuk sanksi putar balik bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dilaksanakan mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Jadi, sekarang masih melaksanakan pengecekan awal, dan belum memintai surat keterangan lainnya," tuturnya.

Dari pantauan, seluruh kendaraan pribadi dan angkutan umum maupun pengendara roda dua diperiksa surat hasil rapid test hasil negatif, termasuk juga bus antarprovinsi, petugas meminta seluruh penumpang turun.*

Baca juga: Pasien COVID-19 OTG di Banyuwangi-Jatim dikarantina terpusat

Baca juga: Bupati Banyuwangi ajak TNI terus bersinergi "perangi" COVID-19

Pewarta: Masuki M. Astro/Novi Husdinariyanto
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021