Sebagian pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjalani karantina di Gedung Islamic Centre Pamekasan, Madura, Jawa Timur telah dipulangkan ke rumahnya masing-masing setelah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan dari tim Satgas COVID-19 Pemkab Pamekasan.Selain telah menjalani pemeriksaan, pekerja migran yang bisa pulang adalah yang dijemput oleh aparat desa setempat
"Selain telah menjalani pemeriksaan, pekerja migran yang bisa pulang adalah yang dijemput oleh aparat desa setempat," kata Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Pamekasan dr Nanang Suyanto di Pamekasan, Minggu.
Total jumlah PMI asal Pamekasan yang dipulangkan dari tempat kerjanya di luar negeri sebanyak 44 orang.
Mereka dijemput di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, setelah menjalani karantina selama dua hari di lokasi itu.
Menurut Nanang, sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknik (juknis) tentang pemulangan PMI di masa pandemi COVID-19, sebenarnya para PMI itu harus menjalani karantina di tingkat kabupaten/kota sebelum akhirnya dipulangkan ke rumahnya selama tiga hari.
Hanya saja, pihak Satgas COVID-19 Pemkab Pamekasan mempercepat pemeriksaan kesehatan mereka, sehingga PMI yang sudah menjalani pemeriksaan kesehatan yang dinyatakan negatif berdasarkan hasil tes diperbolehkan pulang.
"Tapi syaratnya harus dijemput oleh aparat desa setempat," katanya.
Ia lebih lanjut menjelaskan, pihaknya sengaja menggunakan prosedur seperti itu, agar PMI yang baru datang dari luar negeri itu bisa terus terpantau.
"Selain itu, aparat desa biar bisa mengawasi mereka selama di rumahnya, karena sesuai dengan ketentuan, mereka harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari, meskipun hasil tesnya negatif," kata Nanang Suyanto.
Sementara itu di lokasi karantina di Gedung Islamic Center Pamekasan, petugas gabungan dari unsur TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) terlihat disiagakan guna mengamankan para PMI yang menjalani karantika di lokasi itu.
Petugas juga menempelkan pengumuman yang menyebutkan bahwa PMI hanya bisa dijemput oleh aparat desa seperti kepala desa dan sekretaris desa.
Baca juga: Pulang dari luar negeri, pekerja migran Pamekasan isolasi di Surabaya
Baca juga: Jatim siapkan skema sambut 14 ribu pekerja migran Indonesia
Baca juga: P4TKI catat 143 PMI Madura meninggal dunia
Baca juga: Gubernur Khofifah beri kelonggaran buruh migran-santri mudik lebaran
Pewarta: Abd Aziz
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021