62 desa di Probolinggo gelar pilkades serentak

2 Mei 2021 21:29 WIB
62 desa di Probolinggo gelar pilkades serentak
Suasana pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Minggu (2/5/2021). (ANTARA/ HO - Diskominfo Kabupaten Probolinggo)
Sebanyak 62 desa yang tersebar di 21 kecamatan di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Minggu, menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) serentak dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk mewaspadai adanya klaster baru.

Perhelatan pesta demokrasi tingkat desa itu diramaikan oleh 215 orang calon kepala desa (cakades) dengan total 178.421 pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari 62 desa untuk menyalurkan hak suaranya dan menentukan pemimpin desanya di 490 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Penerapan protokol kesehatan bagi pemilih yakni wajib memakai masker, cek suhu tubuh, mencuci tangan memakai air mengalir dan penyanitasi tangan saat datang dan akan meninggalkan TPS, serta menjaga jarak," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Probolinggo Ugas Irwanto di Probolinggo.

Baca juga: Polda Lampung siap amankan 48 pilkades serentak di Kabupaten Pringsewu
Baca juga: 144 desa di Pemkab Serang akan gelar pilkades serentak
Baca juga: Pemkab Pati sosialisasikan aturan Pilkades 2021


Selain itu, lanjut di, pemilih dan petugas tidak berkerumun, kemudian memakai tinta tetes setelah memilih, serta bagi pemilih yang bekerja di luar kota dan akan menggunakan hak pilihnya harus membawa hasil tes usap antigen.

Menurutnya petugas wajib memakai masker, memakai face shield, memakai baju lengan panjang, secara berkala mencuci tangan memakai air mengalir dan sabun/menggunakan penyanitasi tangan selama pemilihan berlangsung, serta menjaga jarak serta tidak berkerumun,” tuturnya.

"Setiap TPS menyediakan ruangan khusus bagi pemilih yang memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat celsius, serta tersedia pembatas transparan pada meja panitia pilkades untuk menghindari terjadi kontak langsung antara panitia dengan pemilih," katanya.

Ia menjelaskan sanksi terhadap calon kepala desa, panitia pemilihan, pendukung dan unsur lain yang melanggar protokol kesehatan dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, pasal 72.

"Pelaksanaan pemungutan suara pilkades dijaga oleh pihak keamanan yang berasal dari TNI dan Polri serta Satgas, sehingga semua pemilih, petugas TPS dan lokasi TPS menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah penyebaran COVID-19," ujarnya.

Untuk memastikan pelaksanaan pilkades serentak berjalan dengan lancar, sukses dan aman dari penyebaran COVID-19, Bupati Probolinggo P Tantriana Sari bersama dengan jajaran Forkopimda melakukan pemantauan posko pilkades di Desa Banjarsari, Kecamatan Sumberasih.

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021