KAI mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran COVID-19 pada moda tranportasi kereta api
Manajer Humas PT Kereta Api Indonesiua (KAI) Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang, Lampung, Jaka Jarkasih mengatakan bahwa pengoperasian kereta api pada 6-17 Mei hanya untuk keperluan mendesak sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran DJKA No HK 701 tanggal 30 April 2021 tentang pengoperasian perjalanan KA dalam masa peniadaan mudik tahun 2021.
“Mulai 6 -17 Mei 2021 pengoperasian perjalanan kereta api hanya untuk keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik, yaitu perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota, dan kepentingan non-mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan kades/lurah setempat ,” kata Jarkasih, di Bandarlampung, Senin.
Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Idul Fitri 1442 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
Ia menjelaskan, mulai 6 -17 Mei 2021 di wilayah kerja PT KAI Divre IV Tanjungkarang, KA ekonomi Rajabasa beroperasi satu kali dan KA Kuala Stabas tetap beroperasi hanya saja frekuensinya berkurang, yang biasanya satu hari dua kali perjalanan menjadi satu kali perjalanan dalam sehari.
Selain itu, semua penumpang Rajabasa atau Kuala Stabas harus dilengkapi dengan keterangan negatif hasil rapid antigen atau Genose, layanan tersebut dibuka mulai pukul 05.00 WIB di Stasiun Tanjungkarang, Lampung dan Stasiun Baturaja, Sumatera Selatan.
“KAI mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran COVID-19 pada moda tranportasi kereta api, katanya.
KAI selalu mengoperasikan kereta api sesuai pedoman dari peraturan menteri dan surat edaran yang dikeluarkan pemerintah.
Baca juga: KAI Tanjungkarang tak layani kereta penumpang pada 6-17 Mei
Baca juga: KAI Palembang tidak jual tiket KA jarak jauh mulai 6-17 Mei 2021
Baca juga: Menhub kurangi operasionalisasi kereta api untuk cegah mudik
Baca juga: KAI Purwokerto berangkatkan dua KA selama larangan mudik
Pewarta: Hisar Sitanggang/Emir Fajar Saputra
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2021