Gubernur Ansar di Tanjungpinang, Senin mengatakan, kepulangan PMI secara ilegal dan non prosedural berpotensi terjadi sebagai dampak kebijakan pemerintah meniadakan mudik lebaran pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei tahun 2021.
Baca juga: Ratusan pekerja migran dari Malaysia tiba di NTB
Oleh karena itu, Ansar mengaku sudah mengeluarkan surat resmi tentang permintaan bantuan ke TNI/Polri untuk melakukan antisipasi kedatangan PMI non prosedural.
Surat Gubernur Kepri tersebut bernomor 458/SET-SETC19/V/2021 dan dikeluarkan Minggu tanggal 2 Mei 2021.
"Kita minta bantuan TNI/Polri agar melakukan upaya pencegahan melalui peningkatan kuantitas dan kualitas patroli laut serta pengawasan pelabuhan-pelabuhan tidak resmi yang berpotensi menjadi pintu keluar masuknya PMI non prosedural," kata Ansar Ahmad.
Baca juga: Pelayaran Malaysia-Batam dibatasi selama larangan mudik Lebaran 2021
Upaya tersebut, kata dia, dalam rangka pencegahan, pengendalian, dan penghentian penyebaran COVID-19 di wilayah Kepri.
Pemulangan ribuan PMI dari Malaysia melalui pelabuhan resmi Batam dan Tanjungpinang disinyalir menjadi salah satu penyebab meningkatnya angka kasus COVID-19 di Kepri belakangan ini.
Baca juga: P4TKI catat 143 PMI Madura meninggal dunia
Ansar Ahmad terus melakukan langkah-langkah dan kebijakan khusus agar persoalan pemulangan PMI melalui dua pintu masuk tersebut tidak melahirkan klaster baru-klaster baru penyebaran COVID-19.
Kebijakan seperti pembentukan Satgas Daerah Perlintasan Penanganan COVID-19, pemberlakuan tes usap dan karantina bagi semua PMI yang masuk, serta kegiatan testing, tracing dan treatment (3T) bagi PMI yang positif COVID-19 juga sudah dilakukan.
"Berbagai upaya kita lakukan agar persoalan COVID-19 bisa terus ditekan. Kita juga sudah membuat surat secara khusus ke Kapolda, Danlantamal IV, Dan Guskamla Koarmabar I serta ke Kepala Kanwil Hukum dan HAM di Kepri, agar pemulangan PMI ini ditangani dengan serius termasuk PMI yang pulang melalui jalur non prosedural," demikian Gubernur Ansar.
Pewarta: Ogen
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021