"Ini karena ada pembukaan tempat makan, tempat minum, yang dimanfaatkan pemilik untuk mendapatkan keuntungan dengan mengabaikan protokol kesehatan. Padahal seharusnya protokol kesehatan diterapkan dengan ketat," kata Syamsuar di Pekanbaru, Senin.
Gubernur melihat kafe dan rumah makan sebagai salah satu tempat dengan risiko penularan virus corona tinggi karena pada masa buka puasa dan malam hari menerima pengunjung melampaui batas 50 persen dari kapasitas ruang.
"Seharusnya hanya 50 persen saja boleh," katanya.
Gubernur juga mengatakan bahwa PPKM yang dijalankan di beberapa kabupaten dan kota belum menunjukkan dampak signifikan terhadap penurunan kasus penularan COVID-19.
"PPKM sudah dilakukan, tetapi belum ada menunjukkan tren positif. Angkanya (kasus baru) juga masih terus naik," katanya.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan bahwa pengawasan di pintu masuk lintas kota dan provinsi mulai mengendor.
"Penyekatan yang dilakukan sudah berjalan dengan baik di 58 penyekatan antar kota dan provinsi. Melihat laporan, pengetatan mulai kendor, sedikit yang diberikan sanksi. Baik kembali ke tempatnya, karena tidak membawa bebas COVID-19 atau tidak mematuhi prokes," katanya.
Gubernur minta aparat keamanan menggencarkan kegiatan penegakan protokol kesehatan untuk menekan risiko penularan COVID-19.
Kepala Kepolisian Daerah mengatakan, kepolisian akan menggunakan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 untuk menegakkan protokol kesehatan.
"Sekarang saatnya melakukan lebih ketat dengan penegakan prokes dengan menggunakan perda, agar memiliki efek jera," katanya.
Menurut data Dinas Kesehatan, selama bulan April 2021 jumlah kasus COVID-19 di wilayah Riau bertambah sampai 9.500, pertambahan terbanyak yang terjadi sejak awal pandemi.
Baca juga:
Kasus COVID-19 meningkat hampir dua kali lipat di Riau
Daerah yang masuk zona merah COVID-19 terus bertambah di Riau
Pewarta: FB Anggoro
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2021