Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Syamsu Ridwan, di Mamuju, Senin mengatakan, pada pos penyekatan di Kecamatan Sarjo Kabupaten Pasangkayu disiagakan personel gabungan dari TNI- Polri dan instansi terkait, untuk melakukan pemeriksaan surat "rapid test" bagi warga yang akan memasuki ataupun melintasi wilayah Sulbar sekaligus memastikan tidak ada pemudik yang masuk maupun keluar Sulbar.
"Semua penumpang kendaraan yang akan masuk di wilayah Sulbar kami periksa surat jalan dan menanyakan kepentingan apa serta surat hasil pemeriksaan rapid testnya. kalau tidak ada, akan kami minta untuk putar balik," tegas Syamsu Ridwan.
Baca juga: Penyekatan delapan titik antisipasi mudik di Bogor mulai berlaku 6 Mei
Selain memperketat pemeriksaan di jalur utama, Polda Sulbar juga kata Syamsu Ridwan, juga menempatkan personel kepolisian di jalur-jalur alternatif yang mungkin akan dimanfaatkan para pemudik untuk menghindari pos penyekatan.
Ia berharap seluruh masyarakat mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan mudik agar tidak terjadi lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia, khususnya Sulbar.
“Segala kemungkinan sudah kami antisipasi termasuk menempatkan personel di jalur alternatif. Kami berharap masyarakat mendukung penuh langkah pemerintah dalam menanggulangi penyebaran COVID-19 dan gelombang tsunami COVID-19 yang terjadi di beberapa negara, tdak terjadi di negara kita," ujar Syamsu Ridwan.
Kapolda Sulbar Inspektur Jenderal Polisi Eko Budi Sampurno dengan didampingi Wakapolda Bgrigjen Polisi Umar Faroq lanjut Syamsu Ridwan, telah memantau langsung pos penyekatan di wilayah perbatasan Sulbar-Sulteng tersebut untuk memastikan personel yang ditempatkan pada pos penyekatan larangan mudik, melaksanakan tugas sesuai prosedur.
"Pak Kapolda bersama Wakapolda sudah memantau dan mengecek langsung kesiapan personel yang ditempatkan di pos sekat di wilayah Kabupaten Pasangkayu tersebut. Pengecekan dilakukan untuk memastikan personel melaksanakan tugas sesuai prosedur," kata Syamsu Ridwan.
Baca juga: Enam KA khusus layani penumpang Cirebon pada masa larangan mudik
Baca juga: Pemerintah Kota Surakarta wajibkan pemudik lokal kantongi SIKM
Pewarta: Amirullah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021