Lembaga profesional visi integritas mendukung tim upaya tim strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas PK) sebagai upaya aksi pencegahan korupsi untuk tahun 2021-2022.
Wakil Direktur Visi Integritas Emerson Yuntho dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin menjelaskan dukungan dan apresiasi itu diberikan karena upaya upaya Tim Stranas PK memasukkan aksi pencegahan korupsi khususnya “Peningkatan Penerimaan Negara Melalui Pembenahan PNBP dan Cukai” dalam Aksi Pencegahan Korupsi 2021-2022.
"Aksi itu sangat penting didukung untuk upaya pencegahan korupsi di Indonesia," ucap Emerson menegaskan.
Selain itu, ada dua alasan mengapa aksi tersebut perlu didukung, pertama, sejumlah kajian dan pendapat pengamat menyebutkan selama ini pengelolaan pengelolaan negara bukan pajak (PNBP) dan cukai belum dikelola secara optimal sehingga kontribusi-nya terhadap anggaran negara juga kurang maksimal.
Kata Emerson, hal itu terbukti dari peningkatan PNBP dari tahun 2005 sampai dengan 2020 yang dinilai cenderung tidak signifikan.
Kedua, cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang tetap tumbuh positif setiap tahunnya, juga dapat terus dioptimalisasi untuk memperbanyak pundi-pundi penerimaan negara.
Emerson menegaskan agar aksi itu dapat berjalan dengan baik dan optimal, maka Visi Integritas memberikan rekomendasi di antaranya tim stranas PK baik dari KPK maupun lembaga/kementerian terkait untuk terus melakukan sosialisasi tentang aksi
Pencegahan korupsi 2021-2022. Dalam tahap implementasi agar membuka diri terhadap masukan maupun kritik dari masyarakat.
Baca juga: Mantan Ketua BPK nilai penerapan SIN pajak bisa cegah korupsi
Baca juga: KPK minta pemerintah daerah perkuat pengawasan interen cegah korupsi
Kemudian, masyarakat dan semua pihak yang berkepentingan perlu melakukan monitoring secara terus menerus terhadap pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2021-2022 dan atau memberikan masukan kepada Tim Stranas dan Kementerian pada Fokus Aksi “Keuangan Negara” khususnya Aksi “Peningkatan Penerimaan Negara Melalui Pembenahan PNBP dan Cukai”.
Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) pada Senin (13/4/2021) resmi meluncurkan aksi pencegahan korupsi untuk tahun 2021-2022.
Aksi periode ini terdiri dari tiga fokus yaitu, Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara dan Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi.
Dari tiga fokus tersebut kemudian diturunkan dalam 12 aksi pencegahan korupsi yang akan dilaksanakan oleh 42 Kementerian dan Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi dan 42 Pemerintah Kabupaten/Kota.
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.
Stranas PK dibentuk sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2018 yang kemudian diperkuat lagi dengan Surat Keputusan Bersama yang ditanda tangani oleh 5 Kementerian dan Lembaga yang tergabung dalam Tim Nasional Stranas PK yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Staf Presiden, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Dalam Negeri.
Dari tiga fokus Pencegahan Korupsi tahun 2021-2022, fokus 2 yakni keuangan negara mencakup 4 aksi yang penting untuk mendapatkan perhatian yaitu "Peningkatan Penerimaan Negara Melalui Pembenahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Cukai", "Implementasi e-payment dan e-katalog", "Pemanfaatan data kependudukan untuk efektivitas dan efisiensi kebijakan sektoral berbasis nomor induk kependudukan (NIK)" serta "integrasi perencanaan penganggaran berbasis elektronik".
Terdapat tiga output dari aksi peningkatan penerimaan negara melalui pembenahan PNBP dan Cukai yaitu (1) tersedianya matrik logframe Aksi PK PNBP; (2) Optimalisasi penerimaan dari PNBP pada K/L tertentu dan PNBP Migas; dan (3) Optimalisasi penerimaan dari cukai.
Pewarta: Fauzi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021