KPK pada hari Senin (3/5) telah memeriksa Maskur Husain (MH) selaku pengacara sebagai saksi untuk tersangka penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tahap penyidikan.
"Yang bersangkutan dikonfirmasi, di antaranya terkait dengan dugaan adanya kesepakatan tersangka MH dengan tersangka SRP dalam pengurusan perkara penyelidikan dugaan korupsi di Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK untuk tidak naik ke tahap penyidikan," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa.
Diketahui bahwa Maskur juga salah satu tersangka kasus tersebut. Namun, dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Baca juga: KPK amankan dokumen perbankan geledah kantor pengacara Maskur Husain
Sebelumnya, KPK juga telah mengamankan berbagai dokumen data perbankan dan barang elektronik dari penggeledahan di kediaman dan kantor milik Maskur di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Kamis (29/4).
Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial (MS) terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.
Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.
Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial, kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.
Selain itu, Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta, sedangkan Stepanus dari Oktober 2020 sampai April 2021 diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank milik Riefka sebesar Rp438 juta.
Baca juga: Penyidik KPK Stepanus akui sempat reset ponsel saat ditangkap
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021