• Beranda
  • Berita
  • Nekat mudik Lebaran, guru di Ketapang-Kalbar terancam dipecat

Nekat mudik Lebaran, guru di Ketapang-Kalbar terancam dipecat

4 Mei 2021 13:15 WIB
Nekat mudik Lebaran, guru di Ketapang-Kalbar terancam dipecat
Sekolah Diliburkan Karena Asap - Sejumlah siswa sekolah SDN 30 Tumbang Titi berjalan kaki di jalan raya jalur Trans Kalimantan di Desa Beringin Rayau, Kabupaten Ketapang, Kalbar, Senin (26/10). Para siswa itu menyatakan mereka diliburkan selama tiga hari oleh pihak sekolah karena kondisi cuaca kembali memburuk akibat polusi asap yang melanda daerah tersebut. (ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang)

Saksinya ada yang ringan diberi teguran, sanksi sedang misalnya ditunda kenaikan pangkat dan pengurangan tunjangan. Bisa juga diberi saksi berat hingga dilakukan pemecatan

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Jahilin mengancam bakal memecat bagi guru yang masih nekat mudik pada libur Lebaran (Idul Fitri) 2021 .

“Sanksi diberikan jika memang guru tersebut dianggap melakukan kesalahan atau pelanggaran yang fatal. Jadi sangat dilarang mudik,” katanya saat dihubungi di Ketapang, Selasa.

Ia menjelaskan larangan mudik sudah jelas sesuai Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik pada bulan Ramadhan serta pada Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah atau mulai 6 - 17 Mei mendatang.

“Kami tentu sangat mendukung imbauan tersebut karena bertujuan baik. Larangan mudik demi melindungi masyarakat dari penularan virus COVID-19. Terlebih di Ketapang juga masih dalam pandemi COVID-19 dan kasusnya cukup banyak.,” katanya.

Untuk itu ia menegaskan khusus terhadap jajaran pendidikan di Ketapang, termasuk guru untuk tidak mudik. Pihaknya sudah memberikan imbauan agar menerapkan protokol kesehatan dan jangan mudik. Bagi yang melanggar atau tetap mudik maka bisa diberikan saksi.

"Saksinya ada yang ringan diberi teguran, sanksi sedang misalnya ditunda kenaikan pangkat dan pengurangan tunjangan. Bisa juga diberi saksi berat hingga dilakukan pemecatan," katanya menegaskan.

Ia menjelaskan bagi guru yang mudik diberi sanksi dipecat tentu bisa saja terjadi. Hal itu karena beberapa alasan, misalnya setelah mudik kemudian tidak bisa pulang untuk mengajar kembali dalam waktu lama, lantaran menghadapi kendala tak ada transportasi untuk kembali dan lain sebagainya.

“Sehingga yang bersangkutan bisa mengganggu kelancaran aktivitas belajar mengajar. Jadi kita ingatkan kepada masyarakat, khususnya para guru di bawah naungan Dinas Pendidikan Ketapang. Pada liburan Idul Fitri tahun ini jangan coba-coba untuk tetap mudik,"  demikian Jahilin.

Baca juga: Kapolda Kalbar imbau masyarakat tidak mudik

Baca juga: Investor Tiongkok gelontorkan triliunan rupiah ke Ketapang Kalbar

Baca juga: 10.000 lampu panel surya terangi pelosok Kabupaten Ketapang

Baca juga: Polres-Imigrasi Ketapang pulangkan TKA China cegah penyebaran COVID-19

Pewarta: Dedi
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021