Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat, akan melakukan test cepat (rapid test) antigen bagi pemudik di posko pengamanan mudik daerah itu untuk mencegah penularan COVID-19 dari para perantau yang pulang kampung.Ada kejadian baru-baru ini di Tanah Datar, ada perantau pulang kampung, kemudian diketahui positif COVID-19 dengan status Orang Tanpa Gejala (OTG), menularkan virus kepada kedua orang tuanya yang ada penyakit penyerta dan kedua orang tuanya meninggal
"Tes cepat antigen bagi perantau yang akan masuk ke Tanah Datar tetap dilakukan bagi mereka yang sudah mengantongi surat keterangan," kata Bupati Tanah Datar, Eka Putra di Batusangkar Selasa.
Ia menambahkan hal itu bertujuan agar sebelum perantau berkumpul dengan keluarganya dipastikan tidak dalam kondisi positif COVID-19.
"Ada kejadian baru-baru ini di Tanah Datar, ada perantau pulang kampung yang kemudian diketahui positif COVID-19 dengan status Orang Tanpa Gejala (OTG), kemudian menularkan virus kepada kedua orang tuanya yang ternyata ada penyakit penyerta dan kedua orang tuanya meninggal dunia, ini hendaknya menjadi pelajaran buat semua," katanya
Ia menambahkan, Pemkab Tanah Datar mendirikan pos pengamanan COVID-19 di sejumlah lokasi yang merupakan pintu masuk ke daerah itu.
Posko pengamanan COVID-19 di perbatasan pintu masuk menindaklanjuti imbauan dari pemerintah pusat tentang penegakan disiplin protokol kesehatan.
"Pemerintah pusat meminta kepala daerah se-Indonesia satu narasi tentang pelarangan mudik untuk mencegah meledaknya angka konfirmasi positif COVID-19 di Indonesia," katanya.
Ia mengatakan posko penanganan COVID-19 tersebut akan efektif beroperasi dimulai pada Kamis (6/5) dengan dibantu petugas dari pihak TNI dan kepolisian.
Ia mengakui meski ada larangan untuk tidak mudik Lebaran, namun pemerintah daerah tidak bisa melarang sepenuhnya perantau yang sudah sampai di Tanah Datar.
"Untuk itu mohon kiranya pengertian perantau untuk kebaikan bersama dalam memutus penyebaran kasus positif COVID-19," katanya.
Masyarakat terus diingatkan jangan menganggap remeh dengan COVID-19, tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan budaya protokol kesehatan 5 M, terutama memakai masker saat beraktifitas di luar rumah, demikian Eka Putra.
Baca juga: Denda pelanggar protokol kesehatan di Tanah Datar bisa Rp500.000
Baca juga: Ada yang positif, 31 nakes puskesmas Tanah Datar-Sumbar dites usap
Baca juga: Pelanggar protokol kesehatan di Tanah Datar bisa dicabut ijin usahanya
Baca juga: Meski tinggal di rantau, Kapten Afwan peduli adik-kemenakan di kampung
Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021